DRAF AGENDA ACARA
MUNAS KPMDB PUSAT
Durasi waktu Susunan Acara
Jum’at, 13 Februari 2015
13.00-17.00 Opening Ceremony MUNAS KPMDB Ke VI
-
Pembukan
-
Pembacaan Kalam Illahi
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
-
Laporan Panitia
- Sambutan – Sambutan
1.
Ketua Umum KPMDB Pusat
2.
Wakil Bupati Brebes
- Stadium General
dengan tema : Mengabdi
Untuk Terciptanya KPMDB yang Solid dan Mandiri guna Menuju Masyarakat Brebes
yang Maju.
Pembicara : 1. Wijanarto, S.Pd, M.Hum
2. Bahrul Ulum, S.E,.
M.Si
Moderator : Yunus Awaludin Zaman
-
Do’a / Penutup
17.00-20.30 ishoma
20.30-00.30 Sidang Pleno I
-
Pembahasan Agenda Acara
-
Pembahasan Tata tertib Sidang
-
Pemilihan Presidium Sidang Tetap
00.30-07.00 istirahat
Sabtu, 14 Februari 2015
09.51 –15.00 Sidang Pleno II
- LPJ
Pengurus KPMDB Pusat Periode 2013-2015
-
Pandangan Umum Tiap KPMDB Wilayah
-
Pengesahan LPJ
12.43 – 14.35 ishoma
14.35 – 18.05 Sidang
Pleno III
-
Sidang Komisi
- Komisi A (Pembahasan AD/ART)
-
Komisi B (Pembahasan GBHO)
- Komisi C (Pembahasan Rekomendasi Internal
dan
Eksternal)
- Komisi D ( Pembahasan pedoman
Administrasi
Kesekretariatan)
- Sidang Pari purna Komisi
18.13 – 21.06 Ishoma
21.06 – 11.20 lanjutan sidang pleno III
11.20 – 1.55 Sidang
Pleno IV
-
Pembahasan Tatib Pemilihan Formatur/Ketua Umum KPMDB Pusat Periode 2015 – 2017
- Pembahasan Kriteria
Formatur / Ketua Umum KPMDB Pusat Periode 2015 – 2017
- Pemaparan Visi Dan Misi Kandidat Ketua Umum KPMDB Pusat
- Pemilihan
Formatur/Ketua Umum KPMDB Pusat Periode 2015 – 2017
1.55 – 03.45 istirahat
03.45 – 05.30 Penutupan MUNAS
DRAF TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) KPMDB
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES
KPMDB TAHUN 2015
Rancangan awal
|
Ketetapan
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kegiatan ini dinamakan Musyawarah Nasional Keluarga Pelajar
Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB), yang bertempat di Hotel Kencana Brebes, yang
selanjutnya disingkat MUNAS.
|
|
Pasal 2
MUNAS berkedudukan sebagai kekuasaan tertinggi bagi anggota
Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB).
|
|
Pasal 3
MUNAS KPMDB diadakan setiap dua tahun sekali atau dalam waktu
satu kali periode kepengurusan setelah dilantik.
|
|
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4
Dasar
Dasar dari penyelenggaran Musyawarah ini, adalah :
(1)
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.
(2)
Anggaran Dasar KPMDB Pusat BAB X pasal 16 ayat 1
(3)
Anggaran rumah tangga KPMDB Pusat BAB VII pasal 18
(4)
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1991
tentang Peningkatan Kemandirian dan Kemampuan Organisasi Kemasyarakatan.
(5)
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 1990 tentang
Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.
(6)
Program kerja Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes
(KPMDB) Pusat Masa Bakti 2013-2015.
(7)
Rapat pengurus dan anggota tanggal 27 Januari 2015
tentang pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS)
|
-
Undang-undang
Nomor 08 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat dirubah
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.
-
UU
diposisikan paling atas /point (1)
|
Pasal 5
Tujuan
Tujuan dari penyelenggaraan Musyawarah Nasional ini,
adalah :
1)
Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban
pengurus KPMDB Pusat Masa Bakti 2013-2015.
(2)
Terbentuknya kepengurusan KPMDB Pusat untuk periode 2013-2015.
(3)
Terbentuknya Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
KPMDB Pusat.
(4)
Terbentuknya rumusan Anggaran Dasar (AD), Anggaran
Rumah Tangga (ART), Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Pedoman
Administrasi Organisasi (PAO), kebijakan dan program kerja, serta rekomendasi
internal dan eksternal KPMDB untuk periode selanjutnya.
|
|
BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 6
Waktu dan Tempat
MUNAS dilaksanakan pada hari Jum’at-S enin tanggal 13-16 Februari 2015.
MUNAS bertempat di Hotel Kencana Brebes.
|
|
BAB IV
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 7
1)
Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban
pengurus KPMDB Pusat Masa Bakti 2013-2015.
2)
Mengevaluasi dan megesahkan hasil kerja pengurus KPMDB Pusat
untuk Masa Bakti 2013-2015.
3)
Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan tim formatur
KPMDB Pusat untuk periode selanjutnya.
4)
Memilih dan menetapkan Majelis Pertimbangan Organisasi
(MPO) KPMDB Pusat.
5)
Menyusun dan menetapkan rumusan Anggaran Dasar (AD),
Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO),
Pedoman Administrasi Organisasi (PAO), kebijakan dan program kerja, serta
rekomendasi internal dan eksternal KPMDB untuk periode selanjutnya.
|
|
BAB V
PESERTA
Pasal 8
Peserta
MUNAS terdiri dari:
(1) Pengurus KPMDB Pusat
(2) Utusan Peserta Penuh dan Peninjau KPMDB Wilayah
(3)
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) KPMDB Pusat
(4) Panitia MUNAS
|
|
Pasal 9
Status Peserta
(1) Pengurus KPMDB Pusat sebagai
penanggungjawab Penyelenggaraan MUNAS KPMDB
(2) Pengurus KPMDB Wilayah adalah peserta
utusan penuh dan peninjau yang dibuktikan dengan surat mandat.
(3)
Pengurus KPMDB Pusat, Majelis pertimbangan organisasi
(MPO) KPMDB Pusat dan panitia MUNAS adalah peserta peninjau.
|
|
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Hak Peserta
(1)
Peserta Utusan Penuh memiliki hak suara dan bicara.
(2) Peserta peninjau hanya memiliki hak
bicara.
(3) Setiap wilayah mempunyai 2 (dua) hak
suara.
|
|
Pasal 11
Hak bicara
(1) Hak bicara adalah hak yang dimiliki oleh
peserta untuk menyampaikan usul, saran, pendapat serta hak untuk mengajukan
pertanyaan.
|
|
Pasal 12
Hak suara
(1) Hak suara adalah hak untuk memilih dalam
proses pengambilan keputusan dengan cara voting.
|
|
Pasal 13
Kewajiban
(1) Seluruh peserta berkewajiban mematuhi
tata tertib yang berlaku.
(2)
Seluruh peserta wajib hadir dalam acara minimal 15
menit sebelum persidangan dimulai.
(3)
Peserta dan penasehat wajib menjaga etika dan
norma-norma yang berlaku.
(4)
Peserta yang ingin keluar dari ruang sidang atau ingin
berbicara harus seizin pimpinan sidang.
(5)
Seluruh peserta sidang wajib mengisi daftar hadir dan
menjaga nama baik almamater KPMDB baik di dalam maupun di luar.
|
|
BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 14
Jenis sidang
Sidang dalam MUNAS terdiri dari :
(1) Sidang Pleno
(2)
Sidang komisi, yang terdiri dari :
a.
Komisi
A : AD-ART
b.
Komisi B : Rancangan GBHO dan Struktur kepengurusan
c.
Komisi C : Pedoman Administrasi Organisasi (PAO)
d.
Komisi D : Pokok-pokok pikiran dan rekomendasi internal
dan eksternal
(3) Sidang pleno dihadiri oleh peserta penuh
dan peninjau.
(4)
Sidang komisi dihadiri oleh anggota komisi.
|
|
Pasal 15
Pimpinan sidang
(1)
Presidium sidang sementara adalah SC/ Panitia pengarah
MUNAS KPMDB.
(2)
Presidium sidang tetap MUNAS KPMDB berjumlah 3 (tiga)
orang, dipilih dari peserta MUNAS.
(3)
Sidang komisi dipimpin oleh ketua komisi yang telah
dipilih oleh anggota komisi.
|
|
Pasal 16
Tugas, Hak dan kewajiban pimpinan sidang
(1)
Pimpinan sidang memiliki tugas sebagai berikut :
a.
Memimpin jalannya persidangan agar tetap dalam kebersamaan
permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b.
Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda,
menyimpulkan pembicaraan dan menentukan persoalan yang sebenarnya serta
menjaga jalannya sidang, agar tetap pada pokok pembicaraan yang sebenarnya.
(2)
Pimpinan sidang memiliki hak dan kewajiban, sebagai
berikut :
a.
Mengatur
urutan pembicaraan.
b.
Mengatur dan menertibkan pembicaraan agar tidak
menyimpang dari pokok permasalahan.
c.
Menetapkan
waktu pembicaraan.
d.
Menyimpulkan
pembicaraan-pembicaraan dan hasil-hasil keputusan yang diambil.
|
|
BAB VIII
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 17
Pelanggaran
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan atau tindakan
yang menghambat jalannya persidangan.
|
|
Pasal 18
Sanksi-sanksi
Setiap peserta sidang tanpa terkecuali yang melakukan
pelanggaran akan dikenakan sanksi dengan bertahap, antara lain :
(1)
Peringatan
dan teguran.
(2)
Dicabut haknya dengan tetap mengikuti persidangan pada
waktu itu dan mendapatkan haknya kembali pada persidangan berikutnya.
(3)
Dikeluarkan dalam persidangan atas persetujuan 2/3 peserta
sidang.
|
|
BAB IX
KETENTUAN INTERUPSI
Pasal 19
Interupsi
(1)
Tiap-tiap pendapat dilakukan dengan mekanisme
interupsi.
(2)
Interupsi dinyatakan dapat diterima setelah disetujui
oleh pimpinan sidang dengan mengindahkan seluruh peserta sidang.
(3)
Pimpinan sidang dapat menolak interupsi seorang peserta
sidang bila dinilai telah menyimpang dari agenda sidang dengan pertimbangan
sebagian besar peserta sidang.
|
|
BAB X
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Quorum
(1)
Setiap
keputusan dapat dianggap sah jika disepakati oleh ½ lebih 1 dari jumlah
peserta penuh.
(2)
Rapat dianggap sah apabila di sepakati oleh peserta penuh yang hadir dan mengisi absensi.
(3)
Apabila point (1) tidak terpenuhi maka sidang diskors
selama 2 x 5 menit untuk kemudian dilanjutkan kembali tanpa memperhatikan
quorum.
|
|
Pasal 21
Pengambilan keputusan
(1)
Pengambilan
keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Jika
karena satu dan lain hal keputusan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana point
(1) maka keputusan diambil melalui lobbying.
(3)
Jika
karena satu dan lain hal keputusan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana point
(2) maka keputusan diambil melalui pemungutan suara.
(4)
Keputusan
yang dilakukan melalui pemungutan suara dinggap sah apabila disetujui oleh
suara terbanyak.
(5)
Apabila
hasil pemungutan suara berimbang, maka pemungutan suara diulang, dan jika
masih tetap berimbang maka keputusan sepenuhnya diserahkan kepada forum.
|
Menambahkan
point lobbying.
|
Pasal 22
Berita acara persidangan
(1) Seluruh pelaksanaan sidang, baik sidang
pleno maupun sidang komisi harus memiliki berita acara yang berisi :
a.
Topik
persidangan.
b.
Keputusan
persidangan
c.
Tempat
dan tanggal persidangan
d.
Pimpinan
sidang
e.
Semua keputusan Musyawarah Nasional ditandatangani oleh
pimpinan sidang.
|
|
BAB XI
PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 23
Pemilihan ketua umum
Cara pemilihan ketua umum dilakukan secara bertingkat,
antara lain :
(1)
Tahap
pemilihan calon
(2)
Pengesahan
calon dengan menanyakan kesediaan
(3)
Pemilihan
ketua umum
(4)
Pengesahan
ketua umum terpilih
|
|
Pasal 24
Team formatur
(1)
Team
formatur adalah yang terbentuk setelah terpilihnya ketua KPMDB Pusat yang
bertanggungjawab untuk menyusun kepengurusan periode 2013-2015.
(2)
Team
formatur terdiri dari :
a.
Ketua
umum terpilih
b.
Presidium
Sidang
c.
Salah
satu pengurus harian demisioner
(3)
Team formatur diketuai oleh Ketua Umum terpilih
|
|
BAB XII
ARTI KETUKAN PALU
Pasal 25
Arti ketukan palu
(1)
Ketukan palu tiga kali tanda dibuka dan ditutupnya
persidangan dan pengesahan surat keputusan.
(2)
Ketukan palu dua kali tanda penyerahan palu sidang dan
skorsing waktu.
(3)
Ketukan palu satu kali tanda disepakatinya pembahasan.
(4)
Ketukan palu lebih dari tiga kali tanda peringatan
untuk tenang.
|
|
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Aturan tambahan
1.
Aturan ini ditetapkan atas kesepakatan yang berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
2.
Semua peserta sidang wajib mentaati peraturan yang
telah disepakati.
3.
Aturan ini dilaksanakan setelah ditetapkan, dengan
ketentuan akan diadakan perubahan jika terdapat kekeliruan, atas persetujuan
forum.
4.
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
berakhirnya Musyawarah Nasional (MUNAS).
|
|
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES (KPMDB)
Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa
mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga
Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) tahun 2015, setelah :
Menimbang
:
1. Bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah
Nasional(MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) diperlukan
ketertiban demi kelancaran Musyawarah.
2. Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah
Brebes (KPMDB) tahun 2015 dipandang penting adanya agenda acara dan tata
tertib yang disepakati dan disahkan oleh seluruh peserta Musyawarah
Nasional (MUNAS).
Mengingat
:
1.
Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.
Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang Pleno I tentang Agenda Acara dan
Tata tertib Musyawarah Nasional (MUNAS) KPMDB.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Mengesahkan Agenda acara dan Tata tertib
Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB)
tahun 2015.
2. Keputusan ini wajib ditaati oleh seluruh
peserta musyawarah dan berlaku sejak tanggap ditetapkan.
Ditetapkan :
Brebes
Tanggal : 13
Februari 2015
Waktu : 23.32 WIB
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB
M. Taufik Z. E.
M. Aidi Zulfa Rosalina
SC MUNAS KPMDB
SC MUNAS KPMDB SC MUNAS KPMDB
TATA TERTIB DAN KRITERIA PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL(MUNAS)
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES (KPMDB) TAHUN
2015
TATA
TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
1.
Pemilihan Presidium sidang dilaksanakan secara Musyawarah
Mufakat.
2.
Apabila point 1 tidak terpenuhi maka dilaksanakan voting.
3.
Pemilihan presidium sidang dilakukan dua tahap, yaitu
tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
4.
Calon presidium sidang dinyatakan sah apabila didukung
minimal 2 suara.
5.
Calon presidium sidang yang mendapatkan suara terbanyak
menjadi presidium sidang sesuai urutan presidium
sidang I, II dan III.
6.
Dalam setiap persidangan panitia mengangkat notulen
sidang.
7.
Calon presidium sidang hanya satu orang dalam satu
wilayah.
KRITERIA
CALON PRESIDIUM SIDANG
1. Berakhlak mulia.
2. Mengerti dan memahami teknik persidangan.
3.
Adil, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang.
4. Sanggup memimpin sidang sampai selesai.
5.
Pernah menjadi presidium sidang atau pernah memimpin
jalannya persidangan.
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 02/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN TATA
TERTIB DAN KRITERIA PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES (KPMDB)
Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa
mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga
Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) tahun 2010, setelah :
Menimbang
:
1. Bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah
Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) diperlukan
ketertiban demi kelancaran Musyawarah.
2. Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa
Daerah Brebes (KPMDB) tahun 2015 dipandang penting adanya tata tertib dan
kriteria pimpinan sidang yang disepakati dan disahkan oleh seluruh peserta
Musyawarah Nasional (MUNAS).
Mengingat
:
1.
Pasal 16 Ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.
Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang Pleno I tentang Tata Tertib
dan Kriteria Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional (MUNAS) KPMDB.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Mengesahkan Tata tertib dan kriteria
Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah
Brebes (KPMDB) tahun 2015.
2. Keputusan ini wajib ditaati oleh seluruh
peserta Musyawarah dan berlaku sejak tanggap ditetapkan.
Ditetapkan :
Brebes
Tanggal : 14
Februari 2015
Waktu :
00.02 WIB
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB
M. Taufik Z. E. M. Aidi Zulfa Rosalina
SC MUNAS KPMDB
SC MUNAS KPMDB SC MUNAS KPMDB
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 03/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES (KPMDB)
Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa
mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga
Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Tahun 2015, setelah :
Menimbang
:
1. Bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah
Nasional (MUNAS) Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) diperlukan
pengambilan kebijakan umum demi kelancaran Musyawarah.
2. Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa
Daerah Brebes (KPMDB) tahun 2015 dipandang penting dan perlu untuk mengangkat
Presidium sidang dan mengesahkannya.
Mengingat
:
1.
Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.
Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Saran dan usulan peserta dalam pembahasan hasil sidang
pleno I.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Mengangkat nama-nama yang di bawah ini untuk menjadi
Presidium sidang I, II dan III.
a. Saudara Yocky
Satrio Wibowo Sebagai
Presidium Sidang I
b. Saudari Fitrotul Inayaturrohmah Sebagai
Presidium Sidang II
c. Saudara Anisul Fahmi Sebagai Presidium Sidang III
2.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan
diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan : Brebes
Tanggal
: 14 Februari 2015
Waktu : 00.17 WIB
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB
M. Taufik Z. E. M. Aidi Zulfa Rosalina
Presidium
Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 04/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS KPMDB PUSAT PERIODE 2013-2015
Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa
mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS), Keluarga
Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Tahun 2015, setelah :
Menimbang
:
1.
Bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga
Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) PUSAT adalah untuk mengevaluasi dan
menilai dan atau memperbaiki kinerja pengurus KPMDB Masa Bakti 2012-2014.
2.
Bahwa untuk mengesahkan diterima atau ditolaknya laporan
pertanggungjawaban Ketua Umum KPMDB PUSAT dipandang perlu adanya keputusan
penilaian LPJ Ketua Umum yang disepakati dan disahkan oleh seluruh peserta
sidang.
Mengingat
:
1.
Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.
Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang pleno II tentang laporan
pertanggungjawaban pengurus KPMDB Pusat periode 2012-2014 dan Pandangan Umum
peserta Musyawarah Nasional (MUNAS) terhadap pertanggungjawaban pengurus KPMDB
pusat periode 2013-2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Menerima LPJ Ketua
Umum KPMDB PUSAT periode 2013-2015.
2. Ketetapan ini berlaku
sejak ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan : di Brebes
Tanggal : 14
Februari 2015
Waktu : 12:42
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB
Yocky Satrio Wibowo
Presidium Sidang I
|
Fitrotul Inayaturrohmah
Presidium Sidang II
|
Anisul Fahmi
Presidium Sidang III
|
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 05/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN ANGGOTA KOMISI
Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa
mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS), Keluarga
Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Tahun 2015, setelah :
Menimbang
:
1.
Bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga
Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) diperlukan adanya komisi-komisi untuk
membahas gambaran KPMDB.
2.
Bahwa untuk pembahasan gambaran KPMDB kedepan diperlukan adanya
anggota komisi untuk membahasnya.
Mengingat
:
1.
Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.
Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang pleno II tentang sidang komisi
pada Musyawarah Nasional (Munas) KPMDB
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Mengesahkan nama-nama anggota Komisi Musyawarah Nasional
(MUNAS) KPMDB sebagaimana terlampir.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan
akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan : di Brebes
Tanggal : 14 Februari 2015
Waktu : 16.00
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB
Yocky Satrio Wibowo
Presidium Sidang I
|
Fitrotul Inayaturrohmah
Presidium Sidang II
|
Anisul Fahmi
Presidium Sidang III
|
Lampiran : Daftar
nama-nama anggota komisi
KOMISI A KOMISI
B
1.
Khisbullah 1. Casworo
2.
Syifa 2. Sigit
3.
Rizal 3. Nur Sidiq
4.
Nur Iman 4. Hasbi Ilmi
5.
Amri 5. Faiqoh
6.
Kuswanto 6. Hamdan
7.
Ragil 7. Sanggra
8.
Slamet R 8. Novian
9.
Laelatul J.
KOMISI C KOMISI
D
1. Alfin 1. Rustoni
2. Miftah 2. Vino
3. Ratih 3. Reza
4. Melisa 4. Ismail
5. Zezen 5. Sa’diana
6. Bambang 6. Iman
7. Helmi 7. Rama
8. Fatih 8. Hendi
9. M. Arianto
KOMISI
A
RANCANGAN
DRAF AD KPMDB
MUSYAWARAH
NASIONAL (MUNAS)
KELUARGA
PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES
Brebes,
13 -15 Februari 2015
Rancangan Awal
|
Ketetapan
|
BAB I
NAMA, TAMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal I
Organisasi ini bernama Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes , yang kemudian disingkat
(KPMDB) didirikan pada tanggal 19 Desember 1964 untuk waktu yang tidak
terbatas .
|
Perubahan huruf K dan P menjadi huruf kapital.
|
Pasal 2
Keluarga pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) bertempat di
Brebes dan masing-masing wilayah.
|
|
Pasal 3
Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) berkedudukan
sebagai Organisasi Intelektual.
|
|
BAB II
AZAS
Pasal 4
Kaluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Berazaskan
Pancasila dan UUD 1945.
|
|
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Keluarga Pelajar
Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) bersifat keterpelajaran, kekeluargaan,
kemasyarakatan, dan mandiri.
|
-
Kata sifat di bawah kata pasal 5 dihapus
|
Pasal 6
Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB)
berfungsi, sebagai :
1.
Wadah Pelajar dan Mahasiswa dalam memperjuangkan
nilai-nilai pancasila.
2.
Media Komunikasi, aktualisasi, dan partisipatif dalam
melaksanakan dan pengembangan organisasi yang professional.
3.
Wadah kaderisasi pelajar dan mahasiswa Brebes untuk
mempersiapkan kader-kader bangsa pada umumnya dan daerah pada khususnya.
4.
Pembelajaran sosial pada masyarakat di daerah brebes maupun di luar
brebes.
5.
Kontrol sosial dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah
Brebes.
|
-
Kata fungsi di bawah kata pasal 6 dihapus.
-
Nilai-nilai kebenaran diganti nilai-nilai pancasila.
-
Penambahan ayat baru yaitu ayat 4.
-
Yang semula ayat 4 menjadi ayat 5.
-
Yang semula ayat 5 dihapus.
|
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Organisasi
ini bertujuan :
1.
Mempersiapkan
kader-kader intelektual, yang bertanggung jawab dan berperan dalam kemajuan
pembangunan daerah.
2.
Meningkatkan dan mempererat rasa kekeluargaan dalam
menuju kedewasaan berfikir.
3.
Menjalin keselarasan hubungan atau pelayanan terhadap
masyarakat secara aktif melalui kegiatan yang terarah dan kreatif dalam
pelaksanaan ilmu.
4.
Ikut berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat adil
dan makmur sesuai dengan cita-cita Bangsa dan Negara Indonesia.
|
-
Kata “menjalin keselarasan hubungan atau pelayanan” pada ayat 3 diganti
“pengabdian”
-
Kata “pengalaman” pada ayat 3 dihapus.
-
Kata “serta” pada ayat 4 dihapus.
|
Pasal 8
Organisasi ini berusaha untuk :
1.
Menghimpun dan membina pelajar dan mahasiswa dalam wadah
organisasi Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB)
2.
Membangun kesadaran sebagai masyarakat yang turut
bertanggung jawab terhadap kemajuan daerah.
3.
Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program
dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.
4.
Membangun
kesadaran dalam berorganisasi dan berperan serta
membangun daerah.
5.
Melaksanakan segala usaha dan aktifitas yang tidak
bertentangan dengan azas, sifat, dan tujuan organisasi.
|
-
Kata “Peran serta daerah” pada ayat 4 diganti “berperan serta membangun
daerah”
|
BAB V
LAMBANG
Pasal 9
Lambang Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes
(KPMDB) adalah :
1.
Buku
yang terbuka, terletak di tengah-tengah dengan warna putih melambangkan bahwa KPMDB merupakan organisasi
intelektual.
2.
Bawang merah melambangkan bahwa
KPMDB adalah organisasi kedaerahan yang berasal dari Brebes.
3.
Mata rantai berjumlah delapan, berjajar saling
mengikat, terletak di dasar berwarna hitam melambangkan
perintis pendiri KPMDB Pusat yang terdiri dari 8 wilayah, yaitu Yogyakarta,
Semarang, Surakarta, Purwokerto, Cirebon, Bandung, Jakarta, Bogor.
4.
Segi lima tidak lancip yang mengelilingi lambang dengan
garis pemisah yang berada di tengah-tengah dengan warna biru laut (gambar
visual lambang terlampir ) melambangkan
pancasila.
5.
Semboyan Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes
(KPMDB) adalah “Agama, Ilmu,dan Amal”
6.
Warna dasar lambang Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) adalah
hijau telor asin yang melambangkan
produk unggulan daerah Brebes.
|
-
Ditambah arti masing-masing lambang.
-
Pada ayat 2, Kata “Bawang yang menyatu dengan buku berwarna merah”
diganti dengan “Bawang Merah”
-
Ayat 6 dihapus.
-
Pada ayat 7, kata “warna bendera” diganti “warna dasar lambang”.
|
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota KPMDB terdiri dari :
1.
Anggota
Biasa
2.
Anggota
Luar biasa
3.
Anggota
Kehormatan
Penjelasan mengenai stuktur organisasi diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga KPMDB.
|
-
Posisi urutan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan ditukar.
|
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga KPMDB.
|
|
BAB VIII
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi
KPMDB terdiri dari :
1.
KPMDB
Pusat
2.
KPMDB
Wilayah
3.
KPMDB
Komisariat
Penjelasan mengenai stuktur organisasi diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga KPMDB.
|
|
Pasal 13
Perangkat organisasi berbentuk lembaga.
|
|
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Kepengurusan
terdiri dari :
1.
Pengurus
Harian
2.
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) yang terdiri dari
mantan pengurus Harian Pusat atau alumni KPMDB.
3.
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) yang terdiri dari
mantan pengurus harian wilayah.
4.
Dewan Pertimbangan Organisasi Komisariat (DPOK) yang terdiri dari mantan
pengurus harian komisariat.
5.
Pengurus Departemen yang dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Nasional (MUNAS).
6.
Pengurus Bidang yang dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
7.
Pengurus komisariat yang di pilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Komisariat (MUSKOM)
|
-
Penambahan ayat 4 tentang DPOK.
-
Yang semula ayat 4 menjadi ayat 5, begitupun seterusnya.
|
Pasal 15
1.
Masa Jabatan Pengurus KPMDB Pusat adalah 2 tahun
2.
Masa Jabatan Pengurus KPMDB Wilayah adalah 1 tahun.
3.
Masa Jabatan Pengurus KPMDB Komisariat adalah 1 tahun.
|
|
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
1.
Musyawarah
Nasional (MUNAS), yang di adakan 2 tahun sekali
2.
Musyawarah
Nasional luar biasa (MUNASLUB), yang diadakan bila dianggap perlu .
3.
Musyawarah
Wilayah (MUSWIL), Yang diadakan 1 tahun sekali di tingkat Wilayah
4.
Musyawarah
Wilayah luar biasa (MUSWILUB), yang diadakan apabila dianggap perlu ditingkat
Wilayah .
5.
Musyawarah Komisariat (MUSKOM), yang diadakan 1 tahun
sekali ditingkat komisariat .
6.
Musyawarah Komisariat Luar Biasa (MUSKOMLUB), yang
diadakan apabila perlu ditingkat komisariat.
7.
Rapat
Kerja (Raker).
|
-
Pada ayat 3 dan 5 pada kata “1tahun” kurang spasi.
|
|
|
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 17
a. Keuangan KPMDB Bersumber dari :
1.
Iuaran
anggota biasa.
2.
Sumbangan dari donator dan alumi .
3.
Subsidi pemerintah Kabupaten Brebes yang tidak
mengikat.
4.
Usaha-usaha yang sah , halal., dan tidak mengikat.
b.
Penggunaan Rencana Anggaran Belanja, terdiri dari :
1.
Biaya
Tetap 70%
2.
Biaya
Operasional 30%
3.
Penentuan
biaya operasioanl dan biaya tetap RAB ditentukan Pengurus KPMDB di semua
tingkatan.
|
|
BAB XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
Peraturan
dasar KPMDB hanya dapat di ubah oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) dengan
dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah wilayah yang sah.
|
|
Pasal 19
1.
KPMDB
hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa ( MUNASLUB).
2.
Apabila KPMDB) dibubarkan , maka segala hak milik organisasi
diserahkan kepada organisasi yang sehaluan atau ke badan wakaf .
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
1.
Hal-hal yang belum di atur dalam peraturan dasar lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KPMDB.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
KOMISI A
RANCANGAN DRAF ART KPMDB
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES
Brebes,
13- 15 Februari 2015
Rancangan awal
|
Ketetapan
|
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Anggota
biasa terdiri atas pelajar dan mahasiswa yang berada di tempat kedudukan
organisasi masing-masing KPMDB wilayah yang berasal dari Daerah Brebes.
2.
Anggota Luar Biasa terdiri dari donatur, simpatisan
warga masyarakat yang berada di tempat kedudukan oraganisasi masing-masing
KPMDB wilayah yang berasal dari Brebes.
3.
Anggota Kehormatan terdiri dari alumni, penasehat, dan
Pembina.
|
-
Posisi urutan Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa ditukar.
|
Pasal 2
1.
Anggota biasa diterima melalui KPMDB di wilayah anggota
melakukan studinya.
2.
Dalam keadaan khusus, anggota yang tidak diterima
melalui wilayah yang ada bisa menggabungkan diri dengan KPMDB wilayah
terdekat dan pengelolaan administrasinya ditangani oleh KPMDB wilayah
tersebut.
3.
Persyaratan menjadi anggota biasa adalah :
a.
Pelajar
dan Mahasiswa.
b.
Menyatakan
Kesediaan secara tertulis.
c.
Pengesahan anggota ditetapkan setelah mengikuti PAB
KPMDB.
d.
Bagi anggota yang telah disahkan, diberikan kartu tanda
anggota oleh KPMDB wilayah, yang diatur lebih lanjut dalam peraturan
organisasi.
|
-
Poin 4 dan 5 diganti c dan d.
|
Pasal 3
Setiap
anggota berkewajiban :
1.
Menjaga
almamater organisasi.
2.
Menaati peraturan dasar dan peraturan rumah tangga.
3.
Membayar
iuran anggota.
|
|
Pasal 4
Setiap
anggota berhak :
1.
Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk
organisasi.
2.
Menggeluarkan usul saran dan pendapat.
3.
Mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Setiap
anggota kehormatan dan luar biasa berhak :
1.
Memberikan
usulan.
2.
Memberikan bimbingan dan bantuan terhadap anggota
pengurus.
3.
Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
|
|
Pasal 5
Anggota KPMDB tidak diperkenankan menjadi anggota
organisasi yang bertentangan dengan asas, tujuan dan usaha KPMDB atau yang
akan merugikan KPMDB.
|
-
Kata “mempunyai asas, tujuan serta usaha yang” dihapus.
|
Pasal 6
Seseorang gugur keanggotaannya karena :
1.
Atas permintaan sendiri yang diajukan pada pengurus
KPMDB secara tertulis.
2.
Diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar AD/ART
organisasi.
3.
Dua
tahun setelah masa studinya
4.
Meninggal
dunia.
|
|
BAB II
STRUKTUR PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 7
1.
Pengurus
KPMDB Pusat terdiri dari MPO, Ketua Umum, Beberapa Ketua Bidang, Sekretaris
Umum, Bendahara Umum, beberapa wakil bendahara umum serta beberapa Departemen
sesuai dengan kebutuhan.
2.
Ketua
Umum KPMDB Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional (MUNAS), untuk masa Bakti 2
tahun, dan tidak bisa dipilih kembali untuk periode berikutnya.
3.
Ketua
Umum bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional (MUNAS).
|
|
Pasal 8
1.
Penggurus
KPMDB Wilayah berkedudukan di masing masing wilayah terdiri dari DPO, Ketua
wilayah, Sekretaris Wilayah, Bendahara Wilayah dan beberapa ketua bidang
sesuai dengan kebutuhan.
2.
Ketua
wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah (MUSWIL) untuk masa Bakti 1 tahun,
dan tidak boleh dipilih kembali untuk periode berikutnya.
3.
Pengurus
Wilayah dilantik dan disahkan oleh ketua umum KPMDB Pusat yang disetujui oleh
wilayah yang ada.
4.
Ketua
Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah (MUSWIL).
|
-
Penambahan kata “wilayah berkedudukan di masing-masing wilayah”.
-
Kata “umum” diganti “wilayah”
|
Pasal 9
1.
Penggurus
KPMDB Komisariat berkedudukan di masing-masing Perguruan Tinggi di Wilayah
kerja KPMDB wilayah.
2.
Pengurus
KPMDB komisariat terdiri dari DPOK, Ketua komisariat , Sekretaris komisariat, Bendahara komisariat, serta beberapa ketua bidang sesuai dengan kebutuhan.
3.
Pengurus
komisariat dilantik dan disahkan oleh pengurus KPMDB wilayah.
4.
Ketua
komisariat
dipilih langsung oleh Musyawarah Komisariat (MUSKOM) untuk masa Bakti 1 tahun
dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
5.
Ketua
komisariat bertanggung jawab kepada Musyawarah Komisariat (MUSKOM).
|
-
Pada ayat 2 ada penambahan kata “DPOK”.
-
Kata “umum” diganti “komisariat”
|
Pasal 10
1.
Syarat – syarat permohonan pendirian KPMDB
wilayah:
a.
Sedikitnya 2 perguruan tinggi.
b.
Mengajukan surat permohonan pendirian KPMDB
wilayah baru.
c.
Minimal 10 orang anggota.
d.
Mengikuti uji kelayakan administrasi.
e.
Mengikuti uji verifikasi.
2.
Syarat - syarat permohonan pendirian KPMDB komisariat:
a.
Minimal 5 orang anggota.
b.
Mengajukan surat permohonan pendirian KPMDB
komisariat baru kepada KPMDB Wilayah.
c.
Mengikuti uji kelayakan administrasi.
d.
Mengikuti uji verifikasi.
|
-
Format penulisan diganti dan ditambah syarat pendirian komisariat.
|
BAB III
DEWAN PEMBINA
Pasal 11
1.
Dewan
Pembina adalah Bupati Brebes dan Ketua DPRD Brebes atau orang yang dapat
membina KPMDB secara kontinyu.
2.
Fungsi Dewan Pembina adalah Memberikan perlindungan dan
penganyoman kepada Organisasi. Memberikan
dorongan, saran, dan bantuan moril materiil.
|
|
Pasal 12
DEWAN PENASEHAT
1.
Dewan
penasehat adalah Alumni KPMDB yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS
)
2.
Orang – orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa
terhadap pembinaan KPMDB
3.
Strukutur
Dewan Penasehat terdiri dari seorang ketua dan beberapa anggota
4.
Fungsi
Dewan Penasehat :
a.
Memberikan pembinaan secara kontinyu, dan memberikan
nasehat baik diminta mapun tidak
b.
Memberikan
dorongan moril , mapun materil kepada organisasi
|
|
Pasal 13
MPO
MPO adalah alumni yang dipilih pada saat forum Munas KPMDB.
1.
Tugas dan fungsi MPO adalah: Memberikan pertimbangan,
pengarahan, saran dan masukan secara langsung kepada Pengurus KPMDB Pusat.
2.
Mengawasi program kerja pengurus KPMDB Pusat.
3.
Mengawasi manajemen organisasi pengurus KPMDB Pusat
4.
Memberikan dorongan moril kepada organisasi.
5.
Struktur MPO terdiri dari 1 (satu) orang ketua
merangkap anggota dan 4 (empat) anggota lainnya.
|
|
Pasal 14
Kepengurusan
1.
Pengurus
KPMDB pusat
a.
Aktif
sebagai anggota KPMDB
b.
Berdomisili
di Brebes
c.
Pengalaman Organisasi: Sekurang – kurangnya 2 tahun
aktif sebagai anggota dan berprestasi
d.
Pernah menjadi pengurus pusat, wilayah atau pengurus
komisariat dan atau pernah mengikuti diklat kepemimpinan
2.
Pengurus
KPMDB Wilayah :
a.
Sedang
menempuh studi di wilayah tersebut.
b.
Pengalaman Organisasi : Sekurang – kurangnya 1 tahun
aktif sebagai anggota dan berprestasi
c.
Pernah menjadi pengurus komisariat atau organisasi lain
:
3.
Pengurus
Komisariat
a.
Sedang menempuh studi Pendidikan di komisariatnya.
b.
Pengalaman Organisasi : Sekurang – kurangnya 1 tahun
aktif sebagai anggota dan berprestasi .
c.
Pernah menjadi pengurus komisariat atau organisasi lain.
|
|
Pasal 15
1.
Penggantian
Pengurus dapat dilakukan sebelum masa
baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan
kewajiban sebagai pengurus
2.
Tata cara penggantian pengurus sebagaimana dimaksud
ayat 1 pasal ini diatur alam peraturan organisasi.
|
|
BAB V
RANGKAP JABATAN
Pasal 16
1.
Rangkap jabatan adalah merangkap dua atau lebih jabatan
dalam pengurus harian di lingkungan organisasi politik, Organisasi
kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan pemuda. Organisasi
kampus, sekolah pada semua tingkatan .
2.
Untuk
ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum Pusat tidak boleh dirangkap /
dijabat oleh ketua Umum Wilayah atau Komisariat yang dipimpinnya.
3.
Rangkap
Jabatan pada point 1 Pasal 15 tidak diperbolehkan untuk jabatan ketua Umum
pada masing – masing KPMDB
|
|
BAB VI
PERGANTIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 17
1.
Penggantian jabatan atar waktu adalah pengisisan
lowongan jabatan karena alas an:
a.
Meninggal
Dunia
b.
Berhalangan
tetap
c.
Melanggar
Ad / ART
d.
Melanggar
Disiplin Organisasi
2.
Tata cara penggantian jabatan antara waktu diatur
dengan peraturan organisasi.
|
|
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
1.
MUNAS merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat KPMDB
2.
MUNAS diadakan setiap dua tahun sekali oleh KPMDB pusat
dan dihadiri oleh pengurus pusat,
Ketua wilayah dan delegasi masing – masing wilayah
3.
MUNAS menetapkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, GBHO, pedoman
administrasi organisasi serta pokok – pokok Pikiran dan rekomendasi internal
dan eksternal
4.
MUNAS dilakukan untuk mengevaluasi dan menilai laporan
pertanggungjawaban pengurus KPMDB pusat.
|
|
Pasal 19
Musyawarah Nasional Luar Biasa
1.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) dapat dilaksanakan sewaktu – waktu atas usulan
2/3 jumlah KPMDB wilayah yang sah.
2.
Musyawarah
nasional luar Biasa (MUNASLUB) dianggap sah apabila di hadiri oleh 2/3 ketua
KPMDB wilayah yang sah
Pasal 20
Musyawarah Wilayah Luar Biasa
1.
Musyawarah
Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) merupakan permusyawaratan yang mempunayi
kekuasaan tertinggi orgasniasi di tingkat KPMDB Wilayah
2.
Musyawarah
Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) diadakan bila dianggap perlu.
Pasal 21
Musyawarah Komisariat
1.
Musyawarah
Komisariat Luar Biasa (MUSKOMLUB) merupakan permusyawaratan yang mempunayi
kekuasaan tertinggi orgasniasi di tingkat KPMDB Komisariat
2.
Musyawarah
Komisariat Luar Biasa (MUSKOMLUB) diadakan bila dianggap perlu.
|
|
Pasal 22
Rapat Kerja
Rapat kerja KPMDB
merupakan forum permusyawaratan untuk merumuskan program kerja selama
satu periode kepengurusan.
1.
Rapat kerja KPMDB pusat di adakan oleh pengurus KPMDB
pusat
2.
Rapat kerja KPMDB Wilayah di adakan oleh pengurus KPMDB
Wilayah
3.
Rapat kerja KPMD komisariat di adakan oleh pengurus
KPMDB Komisariat
|
|
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 23
Semua harta benda yang diperoleh organisasi atau atas
nama organisasi adalah milik organisasi.
|
|
Pasal 24
Harta benda organisasi digunakan sebenar- benarnya
untuk terlaksanany tujuan organisasi
|
|
Pasal 25
Pertanggung jawaban harta benda organisasi dan
keadaannya adalah kewajiban pengurus
|
|
Pasal 26
Bila organisasi ini bubar maka harta benda organisasi
diserahkan kepada badan sosial atau kepada anggota oleh pengurus yang
demisioner.
|
|
BAB IX
SEKRETARIAT
Pasal 27
1.
Sekretariat adalah tempat pusat kegiatan organisasi dan
sekretariat organisasi yang diberi nama sekretariat
kpmdb
2.
Penghuni sekretariat adalah organisasi KPMDB yang
berniat dan bersedia memenuhi tugas dan kewajiaban asrama di utamakan
pengurus KPMDB.
3.
Penghuni Sekretariat mempunyai hak dan kewajiban .
a.
Menikmati
fasilitas yang tersedia.
b.
Sanggup dan bersedia memelihara dan menjaga Sekretariat
dengan baik.
c.
Wajib
berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan KPMDB.
d.
Dana
untuk pengadaan atau kepemilikan Sekretariat diambil dari anggaran pendapatan
belanja daerah (APBD) pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Brebes.
e.
Ketentuan
lain tentang Sekretariat diatur oleh pengurus harian pada masing-masing KPMDB
wilayah di sahkan oleh KPMDB pusat.
|
|
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
Anggaran rumah tangga ini hanya dapat dirubah dalam
Musyawarah Nasional bila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari Wilayah yang
hadir.
|
|
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 29
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Ad/ART akan diatur dalam ketentuan-ketentuan atau
peraturan-peraturan lainnya.
2.
Segala peraturan yang ada pada masing-masing KPMDB
wilayah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ ART KPMDB.
|
|
Pasal 30
AD / ART ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan
dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes
(KPMDB).
|
|
Pasal 31
Untuk pertama kalinya AD/ART KPMDB ditetapkan oleh
KPMDB Pusat bersamaan KPMDB wilayah dalam Musyawarah Nasional KPMDB.
|
|
Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.
|
|
KOMISI B
DRAF GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI ATAU GARIS
BESAR PROGRAM KERJA
A.
Pendahuluan
Dalam upaya pencapaian tujuan organisasi
diperlukan strategi pencapaian yang mana program kerja yang terarah sistematis
dan accuntable merupakan indikasi yang
dapat dijadikan sarana evaluasi sejauhmana optimalisasi SDM kader yang ada dan
kemana SDM tesebut akan diarahkan dengan penuh tanggung jawab dalam semangat
ke-daerahan.
Program
Kerja KPMDB merupakan penjabaran, intrepertasi rasional dan ikhtiar yang sesuai
dengan kondisi up to date eksternal dan internal KPMDB. Sehingga KPMDB
berkewajiban melaksnakan Musyawarah Nasional (MUNAS) yang berkualitas dan mampu
menelorkan kebijakan yang bermutu seperti gambaran garis besar program kerja.
Garis besar ini diharapkan mampu mejadi acuan langkah praktis-taktis organisasi
dan problem solving terhadap kendala yang dihadapi kepengurusan
sebelumnya.
Kebijakan
umum KPMDB dalam mengarahkan dan penyusunan program kerja secara terpadu dan
terarah guna mencapai tujuan organisasi sesuai dengan AD/ART KPMDB. Program kegiatan tersebut harus berjalan
secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan periode berikutnya. Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan
KPMDB yang semakin dinamis maka perlunya rekonstruksi KPMDB menjadi organisasi
kader yang primordial, intelek, peduli
daerahnya dan visioner. Ini penting dilakukan oleh semua KPMDB, karena dengan
itu semua KPMDB akan lebih bisa membangun Brebes lebih baik, tanpa ada lagi
citra Brebes yang tertinggal dari Kabupaten/kota di Jawa Tengah.
B.
Pengertian
1. Garis besar program kerja KPMDB adalah arahan bagi penyusunan program
kerja untuk satu periode mendatang.
2.
Program Kerja KPMDB pada dasarnya adalah
program kerja umum KPMDB yang disusun untuk satu periode mendatang guna menjadi
arahan bagi penyusunan program kerja.
3.
Program Kerja KPMDB merupakan rangkaian
program kerja KPMDB yang disusun berdasarkan evaluasi program kerja KPMDB
terdahulu dan program jangka panjang KPMDB.
C.
Maksud dan Tujuan
1.
Program Kerja KPMDB
dimaksudkan untuk memberikan arahan secara lebih terperinci Demi tercapainya
tujuan KPMDB secara terpadu, sistematis dan berkesinambungan.
2.
Sebagai rancangan
pedoman program kerja yang ditetapkan untuk menjalankan roda organisasi selama
satu periode dan sebagai strategi pencapaian tujuan organisasi sehingga
terjadinya kesinambungan dari program sebelumnya
3.
Sebagai sarana untuk
memelihara keserasian dalam penentuan skala prioritas dalam pelaksanaan program
kerja sehingga terjadi integrasi dari seluruh program kerja, baik program
jangka panjang maupun menengah.
D.
Fungsai dan Kedudukan
Program Kerja
1.
Fungsi
a.
Pedoman
penyelenggaraan rencana strategis program kerja sebagai realisasi kegiatan
KPMDB periode 2010-2012
b.
Iktiar pengurus KPMDB
untuk menegakkan, menjabarkan dan mengembangkan nilai-nilai kedaerahan
c.
Sebagai upaya realI
partisipasi KPMDB dalam membangun daerahnya.
2.
Kedudukan
a.
Penjabaran Program
Kerja jangka Panjang KPMDB
b.
Sebagai fungsi
control terhadap penjabaran program kerja KPMDB
E.
Arah dan Sasaran
1.
Program Kerja KPMDB
dilaksanakan dalam rangka menjabarkan dan merealisasikan program kerja jangka
panjang yang menitik tekankan pada implementasi kedaerahan, sosialisasi system
perkaderan dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan profesionalisme kader
serta mendukung partisipasi sosial masyarakat yang utuh dan menyeluruh.
2.
Sasaran utama Program Kerja KPMDB adalah
terwujudnya kehidupan organisasi yang berkualitas dan mandiri untuk mewujudkan
cita-cita bangsa Indonesia dan Brebes khususnya.
3.
Program Kerja KPMDB
dilaksanakan dalam rangka memelihara, melanjutkan dan meningkatkan pelaksanaan
pengkaderan dalam bidang
:
a.
Peningkatan kualitas
aparat dan pengelola organisasi baik di tingkat Wilayah maupun komisariat
sebagai aplikasi terhadap modernisasi organisasi.
b.
Peningkatan kualitas
kedaerahan anggota KPMDB dalam kehidupan sehari-hari.
c.
Peningkatan dan pengembangan
pelaksanaan sistem pengkaderan KPMDB
d.
Peningkatan dan
pengembangan peran aktif KPMDB di Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan,
keterpelajaran, Kepemudaan dan daerah kelahirannya.
e.
Peningkatan dan
pengembangan profesionalitas anggota dalam berorganisasi melalui lembaga
kekaryaan dan komponen organisasi lainnya.
f.
Meningkatkan potensi
dan kreatifitas serta melakukan transformasi di bidang seni, budaya, politik,
iptek, ekonomi, sosial dan kelompok lainnya.
g.
Meningkatkan peran
sosial kemasyarakatan dan responsibilitas anggotaKPMDB dengan melibatkan peran
kader dalam aktifitas kedaerahan.
F.
Program Kerja
1.
Bidang Pendidikan dan
pengaderan
a.
Hakekat pelajar dan
mahasiswa adalah mengemban tugas, mengali potensi ilmiah, dengan meningkatkan
kecerdasan, keahlian dan ketrampilan sebagai pembentukan pribadi yang matang
serta pengembangan penalaran.
b.
Pemantaapan kualitas
kedaerahan dalam rangka pemahaman, pengamalan dan pelaksanaan pemerintah daerah
secara utuh dan menyeluruh sehingga dapat terreflikasi dalam perilaku
organisasi.
c.
Menciptkan sikap
intelektualitas yang berdasarkan kejujuran ilmiah dengan menitikberatkan
kemampuan bagi pemecahan masalah.
d.
Melakukan koordinasi
yang intensif dengan Pengurus Wilayah KPMDB untuk memantapkan dan mengontrol
perkembangan perkaderan wilayah yang dilakukan secara integral.
e.
Menentukan kebijakan,
menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan dan follow up Penerimaan
anggota baru (PAB) KPMDB secara sistematis dan terencana.
f.
Bekerjasama dengan
Pengurus Wilayah dalam proses rekuitmen sehingga terjadi peningkatan kuantitas
anggota.
g.
Memperbanyak dan
meningkatkan kualitas forum/kegiatan ilmiah seperti penelitian, kajian yang
terstruktur, sistematis dan terarah.
h.
Membuat laporan
perkembangan anggota secara berkala 6 bulan sekali.
i.
Melakukan pembinaan
dan pemberian motivasi kepada anggota secara menyeluruh.
j.
Mengadakan temu
anggota tiap 1 bulan sekali
k.
Membuat konsep modul PAB
sebagai dasar pergerakan KPMDB
2.
Bidang Pemberdayaan
Aparatur Organisasi (PAO)
a.
Melakukan pembinaan
terhadap aparat organisasi di lingkungan KPMDB.
b.
Meningkatkan
pemahaman dan pelaksanaan konstitusi serta pedoman KPMDB Lainnya.
c.
Menegakkan disiplin
regenerasi kepengurusan tepat waktu sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga KPMDB
d.
Meningkatkan kualitas
manejerial fungsional di lingkungan KPMDB.
e.
Meningkatkan
pemantauan dan kontrol terhadap seluruh anggota dan fungsionaris organisasi
serta tindakan solutif di tingkat Wilayah dan Komisariat
3.
Bidang Kekaryaan
a.
Mengadakan kajian
strategis terhadap berbagai aspek minat dan bakat anggota KPMDB
b.
Membentuk dan
memaksimalkan potensi yang dimiliki anggota KPMDB.
c.
Merumuskan pola,
potensi serta bentuk partisipasi karya nyata kepada pemerintah daerah Brebes.
4.
Bidang Pengabdian dan
Kesejahteraan (PDK)
a.
Mengadakan kajian
strategis terhadap berbagai aspek pengabdian dan Kesejahteraan KPMDB.
b.
Merumuskan pola,
potensi serta bentuk pengabdian dan Kesejahteraan KPMDB dalam pembangunan di
Brebes.
c.
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan partisipasi anggota dalam
pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
5.
Bidang Riset,
Komunikasi dan Politik (RKP)
a.
Mengadakan kajian
strategis terhadap berbagai aspek pemerintah daerah Brebes.
b.
Meningkatkan jaringan
dan hubungan komunikasi serta kerjasama dengan berbagai komponen masyarakat
baik pemerintah, orsospol, LSM maupun Ormas.
c.
Mengadakan koordinasi
dan kerjasama dengan kelompok sosial maupun politik dalam rangka pemberdayaan
masyarakat.
d.
Bekerjasama dengan
instansi pemerintah atau ormas dalam mengadakan aktifitas ilmiah dengan
orientasi pembelajaran politik pada masyarakat dan/atau meningkatkan daya
kritis masyarakat.
e.
Mengadakan penelitian
guna membantu dan mengontrol pembangunan daerah.
6.
Bidang
Kesekretariatan dan Administrasi
(Sekretaris Umum)
a.
Peningkatan,
efektifitas, dan efisiensi organisasi dalam fungsi sosialisasi administrasi dan
kesekretariatan.
b.
Menciptakan media
yang relevan bagi kebutuhan informasi dan sosialisasi sebagai sarana komunikasi
kader komisariat dan cabang maupun pihak eksternal lainnya.
c.
Meningkatkan kualitas
aparat kesekretariatan baik komisariat, badan maupun cabang.
d.
Melakukan aktivitas
yang mendorong terwujudnya kesekretariatan sebagai pusat data dan dokumentasi
organisasi.
e.
Mengelola dan
mengembangkan perpustakaan, data dan dokumentasi KPMDB.
f.
Memenuhi dan melayani
kebutuhan kader akan segara kelengkapan organisasi
7.
Bidang Keuangan
(Bendahara Umum)
a.
Peningkatan,
penggalian dan pengelolaan dana baik dari anggota, alumni ataupun sumber lain
yang halal dan tidak mengikat.
b.
Mengaktifkan iuran
anggota
c.
Mengusahakan
penambahan dana, baik donatur tetap, tidak tetap dan/atau melalui penciptaan
dan pengembangan usaha mandiri.
d.
Mengusahakan
terwujudnya kegiatan sumber dana untuk membiayai organisasi.
e.
Menegakkan tertib
administrasi keuangan dengan standar pembukuan keuangan baku.
f.
Merumuskan rencana
anggaran pendapatan dan pengeluaran cabang.
g.
Menambah inventaris
atau aset KPMDB.
h.
Meningkatkan kualitas
aparat bidang logistik baik Komisariat maupun wilayah.
i.
Memonitoring
jalur-jalur pendanaan di KPMDB dan menindak tegas pelaku penyelewengan dana.
G.
Penutup
Demikian Garis Besar
Program Kerja KPMDB ini dibuat dan disusun agar dapat dijadikan dasar pedoman
bagi penyelenggarakan kegiatan KPMDB. Program Kerja KPMDB merupakan program
kerja yang memerlukan penjabaran dan implementasi yang didasarkan pada
masing-masing aparat dan bidang organisasi sesuai dengan fungsi, wewenang dan
tanggung jawab.
Keberhasilan
pelaksanaan Program Kerja KPMDB sangat ditentukan oleh keikhlasan, motivasi,
dedikasi, loyalitas dan komitmen serta semangat dari fungsionaris KPMDB dalam
mengemban dan melaksanakan amanah organisasi dengan dukungan semua pihak.
Semoga Allah SWT, senantiasa memberi kekuatan, perjuangan, kerja, semangat dan
bimbingan pada seluruh komponen organisasi dalam menjalankan program
sebagaimana mestinya. Amin.
H.
Lain-lain
Di dalam pelaksanaan GBHO ini akan ditindaklanjuti dalam keputusan ketua
KPMDB Pusat sebagai bentuk operasionalisasi kelembagaan sehingga dalam
penyelenggaraannya lebih terarah, sistematik dan komprehensif.
STRUKTUR KEPENGURUSAN KPMDB
|
|||||
KETERANGAN
:
GARIS
INSTRUKSI KOORDINATIF :
____________________________
GARIS
KOORDINATIF :
------------------------------------------------
KOMISI C
DRAFT POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
Keluarga Pelajar
Mahasiswa Daerah Brebes adalah organisasi pelajar dan mahasiswa yang mempunyai
tujuan untuk memupuk silaturrahmi antara teman satu daerah, juga untuk
menampung informasi, aspirasi, tukar-menukar pengetahuan dan pengalaman,
termasuk mengembangkan kreatifitas.
Sebagai tempat
berkumpulnya calon pemimpin masa depan, KPMDB memiliki peran strategis. Oleh
karena itu seharusnya pemerintah kabupaten Brebes mempunyai kepedulian dan
loyalitas yang tinggi terhadap KPMDB. Kepedulian ini merupakan kontribusi nyata
pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakannya khususnya pada pembangunan
sumber daya masyarakatnya. Hal ini menjadi penting manakala dikaitkan dengan UU
No. 20 tahun 1999 tentang otonomi daerah dimana didalamnya tersirat kewenangan
pemerintah yang lebih luas dalam rangka mempercepat keberhasilan pembangunan
wilayahnya yang salah satu indikatornya adalah semakin meningkatnya kualitas
SDM.
Sebagai bentuk
penegasan atas komitmen KPMDB Pusat terhadap agenda besar daerah Brebes ini.
Maka KPMDB hari ini adalah KPMDB yang siap untuk merubah realitas sosial, baik
realitas yang ada secara internal (KPMDB Pusat) maupun eksternal organisasi
secara makro. Hal semacam inilah yang menjadikan KPMDB secara aktual terus ada
dan berkembang baik dalam pengkaderan, pembinaan akhlak, disamping KPMDB Pusat
harus menjadikan dirinya sebagai pelopor perubahan, baik dalam bidang sosial,
budaya, ekonomi, keagamaan dan lain sebagainya.
Permasalahan
yang krusial yang kemudian mengemuka bagi KPMDB Pusat adalah upaya
mengembangkan dan menumbuhkan eksistensinya pada berbagai segi baik KPMDB Pusat
sendiri maupun pada pemerinyah daerah Brebes. Hal tersebut menjadi signifikan
mengingat KPMDB adalah organisasi yang telah berdiri sekian lama, yakni pada
tanggal 9 september 1964.
Sesuai dengan
harapan dan cita-cita di atas, maka dengan ini KPMDB Pusat mencoba membuat
sebuah rekomendasi dari sebuah perjalanan sejak berdiri sampai sekarang, untuk
dijadikan sebuah pijakan pengambangan organisasi baik internal maupun
eksternal.
A. POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
INTERNAL
KPMDB
Pusat adalah organisasi yang lebih menitik beratkan pada persoalan kaderisasi,
wacana keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat sejak didirikan di Brebes.
Bila kita telusuri tilas kader yang dimiliki oleh KPMDB Pusat, maka kita akan
melihat realitas yang berbeda. Dimana warga KPMDB Pusat yang identik dengan Mahasiswa
yang akan lulus, baik itu pengurusnya maupun anggotanya. Banyaknya masyarakat Brebes yang
menuntut ilmu di berbagai wilayah di Indonesia masih belum maksimal oleh
jangkauan KPMDB. Disana masih
banyak warga Brebes yang tidak mengetahui tentang keberadaan KPMDB.
Kemunculan
mereka tentu saja membuat angin segar bagi perkembangan KPMDB Pusat. Untuk itu
bagi pengurus mendatang kita rekomendasikan secara internal sebagai berikut :
Pertama,
pembenahan kembali dalam organisasi intern, baik komunikasi antar pengurus dan
anggota, atau antar pengurus dan dewan pembina serta penasehat.
Kedua,
mengadakan silaturrahmi ke Wilayah-wilayah yang ada di Indonesia, dan mendata ulang pelajar dan mahasiswa Brebes untuk kemudian kita buka KPMDB Wilayah.
Ketiga, mengadakan
pendidikan dan pengaderan yang lebih optimal dengan berbagai kegiatan yang
mendukung perkuliahan.
Keempat,
pengadaan pengadaan sekretariat permanen sebagai tempat berkumpulnya Pelajar
dan Mahasiswa Brebes dan benahi kembali kesekretariatan.
Kelima, pembentukan
kurikulum Penerimaan Anggota Baru (PAB) sebagai acuan bagi KPMDB pusat dan
wilayah.
Keenam, pengadaan
sekretariat di setiap wilayah.
Ketujuh, pembuatan
situs resmi KPMDB Pusat.
Kedelapan, pembuatan
SOP keadministrasian.
B. POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI EKSTERNAL
KPMDB
Pusat sebagai organisasi murni kedaerahan tidak sepatutnya menjadi kendaraan
politik praktis oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang hanya
mementingkan jabatan semata, untuk itu
KPMDB sebagai organisasi independen yang mencoba menjadi pelopor dan
mengkoreksi kebijakan pemerintah daerah sekaligus sebagai pertner pemerintah
dalam membangun masyarakat Brebes. Untuk itu perlunya kita mengambil
langkah-langkah bijak dan penyingkapan atas pemerintah daerah yang mana
tertuang dalam pokok-pokok pikiran dan rekomendasi eksteren organisasi seperti
di bawah ini :
Pertama,
KPMDB Pusat adalah organisasi yang bersifat akademisi dan primordial, untuk itu
semua anggota dan pengurus harus bersifat netral dan tidak boleh terlibat
secara langsung atau tidak dalam politik praktis yang ada di Brebes.
Kedua,
KPMDB Pusat haruslah menjadi pengawas dan pengontrol atas kebijakan umum Badan Aparatur
Daerah atau badan legeslatif yang ada di Brebes.
Ketiga,
Mengadakan pendekatan secara struktural kepada pemerintah daerah, demi
kelangsungan dan berjalannya KPMDB Pusat.
Keempat,
Bangun kembali jaringan informasi dengan KPMDB wilayah-Wilayah dan Alumni-alumni
KPMDB selama tidak merugikan KPMDB sendiri.
Kelima, KPMDB
Pusat melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai bentuk nyata dalam
keikutsertaan dalam perkembangan daerah Brebes.
SURAT
KEPUTUSAN
Nomor : 06/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI C
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
Dengan
Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa mengharapkan taufik dan hidayah-Nya,
Presidium sidang II, Musyawarah Nasional (MUNAS), Keluarga Pelajar Mahasiswa
Daerah Brebes (KPMDB) 2015, setelah :
Menimbang
:
1. Bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar
Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Pusat diperlukan adanya komisi-komisi untuk
membahas gambaran KPMDB Pusat.
2. Bahwa perlu ditetapkannya hasil sidang
komisi sebagai bahan / rujukan langkah KPMDB kedepan.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar KPMDB
2. Anggaran Rumah Tangga KPMDB
Memperhatikan : Saran dan masukan daripada peserta
sidang Musyawarah Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Mengesahkan hasil sidang komisi Musyawarah Nasional (MUNAS).
2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan
dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan
Ditetapkan : di Brebes
Tanggal : 14 Februari 2015
Waktu : 23.17
Presidium Sidang
Yocky Satrio Wibowo
Presidium Sidang I
|
Fitrotul Inayaturrohmah
Presidium Sidang II
|
Anisul Fahmi
Presidium Sidang III
|
KOMISI D
PEDOMAN
ADMINISTRASI
KELUARGA PELAJAR
MAHASISWA DAERAH BREBES
(KPMDB)
PEDOMAN
ADMINISTRASI
KESEKRETARIATAN
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES (KPMDB)
A. PENDAHULUAN
- Adminitrasi
merupakan segenap penyelenggaraan setiap usaha kerjasama manusia mencapai
tujuan tertentu. Untuk terselenggaranya administrasi yang baik dan
mencapai tujuan, diperlukan dengan suatu
proses yang tertib.
- Administrasi dalam pengertian luas
maupun sempit, dalam penyelenggaranya diwujudkan dalam fungsi-fungsi
administrasi, yang terdiri dari rencana (planning), pengoorganisasian
(organizing), pengelolaan fungsi- fungsi adminitrasi pada suatu organisasi
seperti KPMDB yang memliki jumlah Wilayah, aparat dan aktifitas yang
besar, sangat membutuhkan suatu keseragaman administrasi (uniformatis).
Untuk memenuhi kebutuhan itu dan demi terwujudnya tertib serta kerapihan
administrasi, penyemmpurnaan pedomana adminitrasi kesekretariatan ini
meruipakan suatu jawaban, melihat semakin kompleknya penyelenggaraan
adminitrasi KPMDB dimasa mendatang.
- Dengan
bertitik tolak dan berperang pada kepraktisan (practicalize), maka pedoman
administrasi kesekretariatan KPMDB, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Pendahuluan
b)
Organisasi Kesekretariatan KPMDB
c)
Administrasi surat menyurat (ketatausahaan) KPMDB
d)
Tata kearsipan
e)
Inventaris dan dokumentasi organisasi
f)
Perpustakaan organisasi
g)
Keprotokoleran
h)
Penutup
i)
Lampiran
B. KESEKRETARIATAN
Untuk menyelenggarakan administrasi
organisasi dengan efektif, diperlukan suatu tempat tertentu, sebagai pusat
pengurusan segala suatu yang berhubungan dengan organisasi. Tempat
penyelenggaraan administrasi dinamakan secretariat organisasi atau asrama
organisasi.
KPMDB sebagai suatu organisasi adalah
suatu bentuk kerja sama dari kelompok
mahasiswa-mahasiswa daerah Brebes untuk mencapai tujuan bersama (tujuan KPMDB),
untujk mengatur kerjasama ini kea rah pencapain tujuan –tujuan organisasi.
Demikian pula pembagian kerja (distribusian of work) bagi setiap anggota
pengurus dalam mengelola aktifitas dan banyaknya anggota pengurus organisasi.
Aktifitas organisasi berpusat pada secretariat organisasi. Bagi KPMDB atau
secretariat badan coordinator wilayah (BADKORWIL), Wilayah, komisarita untuk
setiap tingkatan aktifitas organisasi. Administrasi kesekretariatan merupakan
bagian dari pada administrasi organisasi, yaitu sebagai unit tugas/ pekerjaan
yang penyelenggaraanya diserahkan kepada bidang secretariat jendral atau
sekretaris organisasi. Usaha penyelenggaraan administrasi kesekretariatan
bertujuan agar sekretaris KPMDB benar-benar dapat berfungsi sebagai sekretaris
organisasi yaitu;
1. Tempat kerja yang efesien bagi pengurus
dalam pengendalian organisasi
2. Pusat Komunikasi organisasi
3. Pusat kegiatan Administrasi
- Perencanaan Pengaturan Sekretariat
Supaya
Sekretariat KPMDB benar-benar dapat berfungsi sebagai secretariat organisasi maka perlu dibuat
perencanaan dan pengaturan tentang sekretariatnya
baik mengenai letak, bangunan maupun ruang-ruangnya.
1.1. Letak Sekretariat
Sekretariat KPMDB yang terletak pada
tempat yang strategis akan sangat menentuikan kelancaraan komunikasi dengan
pihak manapun, terutama dengan anggota, sehingga mudah dicari, didatangi dan
mudah pula mengadakan hubungan keluar, disamping pertimbangan tentang keadaan
sekelilingnya (memilih lokasi) yang menjamin ketenangan dan kesehatan
memungkinkan bagi fungsionaris (pengurus) organisasi dapat bekerja menuanaikan
tugasnya di secretariat ini dengan baik dan efektif
1.2. Bangunan Sekretariat
Bangunan gedung secretariat KPMDB hendaklah diusahakan dapat
menampung seluruh kegiatan mengenai administrasi maupun kegiatan-kegiatan
lainnya untuk maksud terserbut kiranya dapat diikuti ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a. Jumlah ruangan disesuaikan dengan
jumlah kebutuhan kegiatan dalam kesekretariatan KPMDB yaitu adanya :
-
Ruang tata usaha; tempat pengerjaan dan penyesuaian surat
menyurat dan penyimpanan arsip-arsip organisasi.
-
Ruang tamu, untuk menerima tamu-tamu organisasi
-
Ruang perpustakaan
-
Ruang persidangan, untuk siding atau rapat pengurus
-
Diusahakan kesekretariatan ini juga merupakan secretariat
dari badan-bdan khusus KPMDB yang setingkat.
b. Antara ruangan-ruangan tersebut
hendaknya diperhatikan tentang hubungan antara satu ruangan dengan ruangan
lainnya, dengan mengingat prinsip-prinsip “time and Motion Study” sehingga
menjamin kelancaran komunikasi dengan mempertimbangkan jarak antara satuu
dengan yang lainnya.
c. Dalam setiap ruangan tersebut sedapat
mungkin diusahakan adanya factor-faktor yang dapat memperlancar tugas dab
kerja. Untuk itu perlu adanya alat-alat dan perabotan yang menopang dan
menjamin kelancaraan tugas-tugas organisasi.
d. Dalam mengatur secretariat ini, mka
harus mengingat dan memperlihatkan factor-faktor yang dapat menjamin/ menjaga
kesehatan bagi para pengurus dan anggota organisasi yang melaksanakan tugas di
sekretarioa itu. Factor-faktor tersebut antara lain soal sinar dan hawa
(ventilasi_ harus ada dan genteng kaca dimana perlu diadakan sinar matahari
sangat perlu menjaga kesehatan mata dan jiwa untuk menjazga kesehatan paru-paru
e. Sekretariat yang diatur dngan rapi
memberi pandangan yang baik dan menyenengakan , baik kepada pengurus maupun
anggota-anggota organisasi di samping itu suasana yang demikian akan banyak
memberikan kesehatan dalam bekerja dan akan sangat membantu kelancaran
tugas-tugas organisasi. Dalam mengusahakan gedung secretariat ini, sedapoat
mungkin sekaligus di tempat itu ada asrama KPMDB yaitu tempat tinggal
fungsionaris atau mahasiswa daerah Brebeas. Asrama ini sangat membantu sebagai
markas organisasi dimana setiap fugsionaris yang bertempat tinggal disitu dapat
melaksanakan ugas-tugas organisasi. Hal ini sangat memebantu dan mempermudah
komunikasi.
1.3.
Ruang Sekretariat
Dalam mengatur ruangan sekretariaty,
hendaklnya diperlihatkan factor-faktor yang dapat membuat ruangan tersebut
benar-benar berfunsngsi sebagaimana mestinya. Factor tersebut ialah hal-hal
yang memberikan kesenaganm kemauan dan semangat bagi oranf yang tinggal di
dlaamua, yaitu menyangkut keindahan dan efiseinsi, karena di dalam sekretariaty
KPMDB terdapat ruangan yang harus mempunyai fungsi sendiri-sendiri, maka dalam
pengaturan tersebut haruslah disesuaikan dengan tujuan dan fungsi ruangan
tersebut.
Untuk menimbulkan keindahan ruangan perlu adanya
hiasan-hiasan ruangan (home decoration). Hiasan dari tiap-tiap ruangan
berbeda-beda menurut tujuan dan fungsinya masing-masing.
-
meenimbulkan semangat kegairahan dan kemauan
-
menimbuklkan rasa senang dan tentram dalam hati
-
membuat enak/ nyaman/ kerasan tinggal pada ruangan itu
ruangan yang sehat yaitu ruangan yang
ditata menurut ketentuan-ketentuan di atas yaitu ruangan yang memberikan
kesegeran daya dan kemampuan kerja pengurus dan anggota yang berbeda dalam
sekretariat KPMDB.
C. ADMINITRASI SURAT MENYURAT
(KETATAUSAHAAN)
Urusan surat menyurat (ketatausahaan)
adalah satu bidang yang penting dari lapangan pekerjaan administrasi
kesekretariatan. Surat pada hakekatnya adalah bentuk penuangan ide atau
kehendak seseorang dalam bentuk tulisan.
1. Bentuk pernyataan kehendak seseorang
kepada orang lain melalui tulisan dan lisan.
2. Bentuk suatu media pencurahan perasaan,
kehendak, pemikiran dan tujuan seseorang untuk dapat diketahui oleh orang lain.
3. Juga merupakan suatu bentuk gambaran
tentang suatu peristiwa atau keadaan yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Dengan demikian surat
merupakan jembatan pengertyian dqan alat komunikatif bagi seseorang dengan
orang lain. Karena sifat yang demikian, maka surat-surat harus disusun secara
ringkas dan padat tetapi tegas, bahasa yang dipakai haruslah mudah dimengerti,
sederhana dan teratur. Penulisan surat harus memikirkan kepada siapa tulisan
itu ditunjukan karena melalui surat itu berarti dia telah mengantarkan dan
membawa idenya kepada orang lain.
Mengingat pengertian dan sifart suatu
surat saeperti ersebut diatas, maka bagi suatu organisasi turut menjadi sangat
penting yaitu;
1.
Sebagai alat komunikasi
2.
Sebagai dokumentasi organisasi
3.
Sebagai tanda bukti (alat bukti/ pemeriksaan)
Dengan adanya dan kekuatan dan
kemampuan surat, maka pimpinan organisasi dapat menyalurkan suatu kebijakan dan
keputusan serta pendapat serta dapat pula mengetahui tentang perkembangan
kehidupan organisasi dengan bahan-bahan tersebut dapat diatur dan dikendali
organisasi dengan baik apabila proses surat-menyurat (koresponden) berjalan
lancer dan efektif dari seluruh bagian dan aparat organisasi, karena pada
hakekatnya suatu surat atau kegiatan ketatausahaan mempunyai ciri-ciri utama
sebagai berikut:
-
bersifat pelayanan
-
bersifat menetes keseluruhannya bagian atau aparat
organisasi
-
dilaksanakan oleh semua pihak dalam organisasi
-
bersifat resmi
ciri yang pertama berarti
surat-menyurat (ketatausahaan) merupakan service work (pekerjaan pelayanan)
yang bersifat memudahkan atau meringankan (facilitating fungciont), yang
dilakukan untuk membantu pekerjaan-pekerjaan
ciri berikutnya surat-menyurat
(ketatausahaan) diperlukan dimana dan dilaksanakan dalam seluruh organisasi
yang terdapat pada puncuk pimpinan tertinggi sampai kepada ruangan ruangan
kerja satuan organisasi terbawah.
Proses penyelenggaraan ketatausahaan
atau dengan istilah lain “administrasi” surat menyurat adalah satu proses yang
berencana dan teratur yang dimulai dengan adanya ide pemugarannya sampai
penyelesaian dan penyimpanan sebagaimana mestinya.
Administrasi surat-menyurat KPMDB
meliputi tiga hal;
1. bentuk dan isi surat KPMDB
2. Sirkulasi surat (keluar-masuk surat)
3. Penyimpanan (pengarsipan)
Bentuk dan isi surat
Surat-su rat KPMDB adalah termasuk
surat resmi/dinas, sehingga bentuk dan isinya harus menuruti
ketentuan-ketentuan yang telah dibuat organisasi. Ketentuan tersebut meliputi
hal pemakaian kertas, pengetikan atau penulisan, bentuk surat, dan macam dan
isi surat.
1.
Surat-surat
organisasi ditulis dalam kertas putih
2.
Ukuran
kertas yang dipakai adalah kertas ukuran kwarto (A4)
mengenai perihal dimaksud sebagai inti
isi singkat surat, biasa juga disebut pokok surat. Ia tak perlu panjang,
ringkas tetapi jelas, tepat. Sehingga dengan membaca perihal atau pokok surat
saja pembaca atau penerima surat di bawah ini adalah contoh paling mudah.
Hal : Permohonan Dana
3.
Alamat surat yaitu kepada siapa surat itu ditunjukan
terletak pada 2 spasi di bawah perihal alamat surat tidak selamanya ditunjukan
kepada seseorang, tetapi sering pula kepala suatu badan atau lembaga. Bila
ditunjukan kepada suatu lembaga atau instansi, maka penyebutannya bukan kepada
nama lembaganya, melainkan kepda pengurus atau pimpinan lembaga itu.
Contoh :
Nomor :
Lamp :
Hal :
Kepada yang terhormat
Pengurus KPMDB Wilayah Jakarta
Di
Jakarta
Bila surat ditunjukan kepada salah satu
bagian/ unit yang ada pada lembaga itu, hendaknya dilengkapai dengan “up” yang
berarti “untuk perhatian”
Hal :
Kepada
yang terhormat
Pengurus
KPMDB Wilayah Jakarta
Up.
Koordinator Sosial Masyarakat (SosMas)
Di
Jakarta
4.
Kata pemulaan surat
Bagi KPMDB sebaiknya dipakai kalimat
“Assalmu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuhatau dengan hormat”. Kata
permulaan ini sebagai pembukaan surat, ditulis dengan alinea baru berjarak 2
spasi di bawah alamat surat di tunjukan
Hal :
Kepada yang terhormat
………………………..
………………………..
Assalamu’alaikum Wr. Wb
5.
Isi Surat
Suatu surat pada dasarnya tidak berbeda
dengan suatu karangan penyusunannya memaki sistematika sebagai berikut :
-
pendahuluan
-
uraian persoalan (isi/pokok surat)
-
penutup
-
contoh
:
“diberitahukan
bahwa”, atau dengan ini disampaikan bahwa, ………dst (untuk surat-surat
pemberitahuan kegiatan).
“Bersama
ini…. Atau dengan ini….dst (untuk surat pengantar)
“Memenuhi
permintaan saudara” atau menunjuk surat saudara No…. bertanggal…dst (untuk
surat permintaan dan jawaban, balasan, pernyataan).
Misalnya
:
“berhubungan
adanya gejala yang kita rasakan bersama tentang……. dst.
Kalimat
pendahuluan ini sebaiknya tidak lebih dari satu alinea ditulis 2 spasi di bawah
kata permulaan surat (Asslamu’alaikum)
Urian Persoalan (isi/ pokok surat)
Haruslah
jelas serta harus dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu minimal harus
diperhatikan adalah:
a)
Jangan memakai kalimat yang panjang dan be rbelit-belit,
singkat lagi terputus-putus juga tidak baik. Untuk itu hal-hal seperti itu
biasanya akan membuat salah pengertian bagi penerima surat untuk mudah dipahami
maka pada surat-surat yang panjang sebaiknya atau seharusnya diberi alinea
banyak sedikit alinea tergantung dari banyak pokok-pokok pikiran yang ada dalam
surat tersebut tetapi perlu pula diperhitungkan untuk mencapai susunan yang
baik dan harmonis. Jaraknyanya alinea 1 spasi.
b)
Dalam satu surat, sebaiknya/ seharusnya hanya dipersoalkan
satu jenis perkara atau permasalahan seabab pencampuran soal dalam satu surat akan
menimbiulkan kesukaran, baik dalam penyusunan dan mencari kembali surat itu
bila diperlukan lagi.
c)
Dalam penyusunan isi surat selanjutnya harus dijaga tentang
kata-kata dan kalimat yang diguinkan hendaklah sopan dan wajar, tidak
berlebih-lebihan, kecuali yang sudah lazim digunakan pengaruh bahasa sangat
besar sekali, sebab disitu tergambar tentang sikap orang yang membuat surat
itu. Oleh sebab itu menyusun surat diserahkan kepada orang yang berkemampuan
bahasa cukup.
Kalimat Penutup
Untuk kesopanan dalam melaksanakan
suatu korespondensi perlu adanya kalimat-kalimat penutup seperti: “Demikian
harap maklum. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.”
Fungsi kalimat penutup adalah sebagai
pemanis surat yang kita buat karena itu bukanlah suatu keharusan mutlak dalam
pembuatan surat-surat resmi namun demikian untuk kesopanan dan pemanis surat
sebaiknya dalam membuat surat–surat resmi organisasi tetap masih digunakan
kalimat penutup yang sesuai dengan isi surat.
6.
Penutup Surat
Kalau dalam pembuatan surat resmi
dimulai dengan Basmallah dan
dibuka dengan Assalamu`alaikum wr.wb. Maka dalam penutup
surat-surat resmi … ditutup dengan wabillahi taufiq walhidayah dan wassalamu`alaikum
wr.wb. Surat khusus (seperti surat keputusan, surat keterangan edaran,
instruksi, tugas/mandat, dan sebagainya) dibuka dengan basmallah.
Buku
Agenda
Untuk memudahkan pengelolaan sistem
administrasi dan kesekretariatan dalam hal ini pengelolaan surat-menyurat,
surat masuk, surat keluar, pengarsipan, dan dokumentasi agar teratur dan
sistematis, maka sistem pengagendaan surat menyurat perlu tersendiri. Adapun
unsur-unsur yang penting untuk dicacat adalah:
·
Nomor Urut Surat
·
Nomor Kode Arsip
·
Nomor Surat
·
Tanggal Terima
·
Nomor dan Tanggal Surat
·
Isi Surat
·
Asal Surat
·
Keterangan (tambahan untuk keterangan surat)
Surat
Keluar
Surat keluar adalah surat yang kita
keluarkan untuk mengemukakan kehendak, pikiran, dan maksud kita kepada pihak
lain. Surat keluar harus melalui sirkulasi sebagai berikut:
2.1.Konsep surat harus terlebih dahulu
dimintakan clearance kepada
pengurus yang berkepentingan agar tidak terjadi perbedaan-perbedaan
antara muatan, isi, dan redaksi surat tersebut.
2.2.Konsep surat yang telah mendapat clearance,
kemudian diberi nomor verbal.
Buku verbal untuk dank ode surat arsip
·
Nomor Urut dan Kode Arsip Surat
·
Nonor Surat
·
Tanggal Surat (penanggalan nasional dan hijriah)
·
Perihal Isi Surat
·
Kepada Siapa (keputusan, lampiran, dan penyimpangan)
Contoh Agenda Buku Verbal:
No Surat
|
Tanggal
|
Isi Surat Keputusan
|
Keterangan
|
31/KPTS/KPMDB/06
|
23 Mei 1422
4 Juli 2006
|
Pengesahan Muswil
|
KA-1
|
Contoh Buku Agenda Surat Keputusan:
No
|
Kode Arsip
|
No. Surat
|
Tanggal
|
Isi Surat
|
Kepada
|
1
|
KD II
|
15/A/Sek/01/2006
|
26/5//2006
7/9/2006
|
Undangan seminar
|
….
|
Konsep surat yang telah clearance dan nomor surat, diketik
sesuai dengan jumlah yang dikehendaki. Legalitas organisasi (tanda tangan
ketua, sekretaris, dan stempel) setelah dibukukan barulah surat tersebut siap
untuk dikirim kepada tujuan. Pengiriman surat-surat betul menempuh perjalanan
panjang menuju tujuannya kita bukukan dulu dalam bentuk ekspedisi yang memuat
kolom-kolom sebagai berikut:
Contoh Ekspedisi:
Pengiriman
|
Kepada
|
Tgl/No. Surat
|
Lamp
|
Penerima
|
Keterangan
|
10
|
…
|
26/5/2006
03/A/Sek/II/2006
|
Satu (1)
|
-
|
Per Pos
|
D. ADMINISTRASI KEARSIPAN
Arsip adalah warkat/surat-surat yang
disimpan secara sistematis, karena mempunyai suatu kemanfaatan apabila
dibutuhkan dapat secara tepat ditemukan kembali. Jadi intinya arsip berarti
pengumpulan dan penyimpanan warkat/surat-surat. Tata kearsipan yang sempurna
apabila semua surat dan dokumen lainnya tersimpan pada suatu tempat tertentu
dan teratur rapi. Apabila diperlukan mudah ditemui, walaupun surat tersebut
telah tersimpan lama. Pengarsipan yang baik sangat berguna terutama membantu
kelancaran dan kerapian organisasi pada khususnya, serta membantu perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya.
Surat-surat organisasi pada prinsipnya
harus disimpan di sekretariat/kantor adalah sangat tidak benar dan dilarang
apabila penyimpanan surat-surat organisasi di luar arsip organisasi atau pun
oleh person-person pengurus. Tepat apabila kita mengenal beberapa sistem
penyimpanan surat antara lain:
a. Sistem Abjad (Alphabetic Filing)
b. Sistem Perihal (Subject Filing)
c. Sistem nomer (numeral Filing)
d. Sistem Daerah (geografhical Filing)
Bagi KPMDB surat organisasi pada map
tertentu/ tempat tertentu, misalnya untuk keluar intern KPMDB (KP) dan untuk
surat keluar ektern (KD). Untuk
surat masuk intern berkode (MD) dan surat
masuk ektern (MB).
Contohnya:
No
|
No. file
|
Tanggal
Terima
|
Nomor
Surat
|
Tanggal
Surat
|
Isi
Surat
|
Asal
Surat
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Arsip surat masuk
a.
Masuk intern
MD I :
Badan khusus/ bidang Khusus/nasional
MD II :
Koordinator wilayah I-5
MD III :
KPMDB Wilayah se-jawa
MD IV :
Komisariat masing-masing universitas
MD V :
Anggota perorangan
b.
Masuk Ektern
MB I :
Lembaga Pemda, Intansi pemda, perusda
MB II :
Orsospol
MB III :
Ormas/ ormas islam
MB IV :
Badan swasta
MB V :
Anggota perorangan
Arsip
surat keluar
c.
Keluar intern
KD :
idem point a KD I-IV
KD V :
surat mandat, keterangan, tugas, SK
d.
Keluar ekstern
KP :
idem I-V point b
e.
Map dokumentasi
DB I :
kebijakan KPMDB
DB II :
Kebijakan badan khusus/ bidang khusus
DB III :
Kebijakan Wilayah
DB 1-5 :
kebijakan poleksosbudhankan
E. ADMINISTRASI KEANGGOTAAN
1. Anggota KPMDB adalah Mahasiswa Daerah
Brebes merupakan sasaran kerja, pembinaan, pengkaderan, sebagai bentuk
solidaritas antar warga Brebes
2.
KPMDB terbuka bagi semua mahasiswa daerah Brebes yang kuliah
di seantero Indonesia menjadi anggota. Dan melalui beberapa tahap dalam memasuki
jenjang organisasi KPMDB
3.
Mengisi Formulir permohonan jadi anggota KPMDB.
4.
pencatatan dalam buku anggota KPMDB bagi masing-masing
wilayah dan komisariat.
5.
Kepada pendaftar diberikan kartu pendaftaran anggota KPMDB
6.
setelah melakukan pelatihan Pra KPMDB dan diadakan seleksi
anggota yang harus menjadi anggota Muda KPMDB
7.
Anggota KPMDB diberikan kartu yang berlaku selama 1 tahun
dan dapat dig anti
8.
Anggota wajib melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat
buat daerah Sebagai anggota tetap.
9.
Setiap ajaran baru diadakan pendaftaran ulang terhadap
mahasiswa Daerah Brebes yang ada.
Di buat/ di catat sebagai daftar
permanent KPMDB memuat;
Nama :……………………………………………
TTL :……………………………………………
Perguruan Tinggi :……………………………………………
Tingkat/ fak/jur :……………………………………………
Alamat Brebes :……………………………………………
Alamat kos :……………………………………………
Masuk KPMDB :…………………………………………....
Nomor yang bisa
dihub:…………................................................
F. INVENTARIS ORGANISASI dan
DOKUMENTASI ORGANISASI
Inventaris Organisasi adalah segala sesuatu
yang menjadi milik organisasi berupa kekayaan organisasi.
a.
Inventaris organisasi terbagi menjadi 2 yaitu, inventaris
permanent dan inventaris tidak permanent. Yang tergolong permanent adalah yang
relative dalam jangka lama/ permanent meliputi; Gedung Sekretariat, alat-alat
tulis, dsb. Sehingga perlu dibuat daftar inventaris organisasi dengan tujuan
menunjukan kekayaan organisasi, untuk menghindari adanya pemborosan dan sebagai
alat control dari inventaris..
b. Dokumen organisasi adalah segala
sesuatu yang menyangkut kegiatan pencaiaran, pengumpulan, penyimpanan serta
pengawetan dokumen-dokumen organisasi. Bentuknya gambar-gambar, foto-foto,
benda-benda berharga dan bernilai, fotocopi atau salinan surat, surat kabar,
majalah dan lain sebagainya. Berguna sebagai laporan pertanggungjawaban serta
bukti sah lainya.
G. ADMINISTRASI PERPUSTAKAAN.
a. Diwajibkan terdapat perpustakaan pada
setiap tingkatan wilayah dan pusat
b. Buku-bukunya terdiri atas; buku
training-training, wirausaha, enterprenurship, keislaman, keagamaan, ideology,
keorganisasian, Ke-KPMDB-an jika ada, Pendidikan dan kemahasiswaan,
kemasayarakatan, kenegaraan, politik, ekonomi dan sebagainya.
c. Perpustakaan ini saeharusnya diatur
oleh pengurus khusus dan bertanggung jawab yang tahu tentang keperpustakaan.
H. KEPROTOKOLERAN KPMDB/ KEGIATAN KPMDB
a. Keprotokoleran merupakan segala sesuatu
yang berhubungan dengan penyelenggaraan upacara/ kegiatan/ pelantikan dalam
organisasi KPMDB, karena merupakan bagian integral dalam organisasi KPMDB.
b. Dalam hal keprotokoleran adanya
koordinasi antar wilayah daengan KPMDB Pusat dalam melaksanakan kegiatan
seperti muscab dan pelantikan
c. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah,
tempat/ gedung (layout, pengaturan kursi dan dekorasi), Jenis Acara, Susunan
Acara. Hal yang harus diperhatikan adalah urutan-urutan pemberian sambutan
dalam hal menyapa, seperti structural pejabat/ pengurus tertinggi mendahului
pejabat/ pengurus tertinggi saetelah itu dibawahnya.
I. PENUTUP
a. Pedoman kesekretariatan ini adalah
sangat penting dan diperlukan guna keseragaman untuk menuju suatu organisasi
modern dan efektif kinerjanya.
b. Adminitrasi yang ideal meliputi tempat
kerja, sekertariat, pusat kegiatan organisasi, ketatausahaan dan keuangan atau
fasiulitas yang cukup.
c. Administrasi ini bagus dan baik serta berjalan
semestinya jika diberikan atau dipercayakan kepada yang mampu mengemban tugas
ini.
d. Akhirnya dengan adanya pedoman
administrasi ini, kesekretariatan organisasi KPMDB akan lebih mampu bekerja
dengan efektifitas yang maksimal dan mengeliminasi kekurangan sebelumnya,
berkat adanya administrasi yang teratur dan rapi. Semoga bermanfaat.
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : ...../SK/MUNAS/KPMDB/...../2015
Tentang :
PENGESAHAN KOMISI D PEDOMAN ADMINISTRASI
KELUARGA PELAJAR
MAHASISWA DAERAH BREBES
(KPMDB)
PEDOMAN
ADMINISTRASI
KESEKRETARIATAN
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES (KPMDB)
Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa
mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS), Keluarga
Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Tahun 2015, setelah :
Menimbang :
Bahwa dengan berakhirnya kepengurusan
periode sebelumnya, maka dipandang perlu untuk mengesahkan pedoman administrasi keluarga pelajar mahasiswa daerah brebes (kpmdb) pedoman
administrasi kesekretariatan keluarga pelajar mahasiswa daerah brebes (kpmdb) sebagai Pedoman Organisasi KPMDB.
Mengingat
:
1.
Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.
Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang pleno III tentang pedoman administrasi keluarga pelajar
mahasiswa daerah brebes (kpmdb)
pedoman administrasi kesekretariatan
keluarga pelajar mahasiswa daerah brebes (kpmdb) pada Musyawarah Nasional (Munas) KPMDB.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Mengesahkan pedoman administrasi keluarga pelajar mahasiswa daerah brebes (kpmdb) pedoman administrasi kesekretariatan keluarga
pelajar mahasiswa daerah brebes (kpmdb) periode 2015-2017.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan
akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan : di Brebes
Tanggal :
Waktu :
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB
Presidium Sidang I Presidium Sidang II
Presidium Sidang III
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
1.Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan secara
musyawarah untuk mufakat.
2.Apabila point 1 tidak terpenuhi maka
dilaksanakan vooting.
3.Pemilihan dilakukan melalui 2 tahap yaitu
tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
a.
Tahap pencalonan :
- Calon
ketua Umum dinyatakan sah apabila didukung oleh minimal 2 suara.
- Calon ketua Umum dinyatakan sah, apabila telah
menyampaikan visi misi maksimal 10 menit
b.
Tahap pemilihan :
- Calon
Ketua Umum terpilih dinyatakan sah apabila mendapatkan suara terbanyak dari jumlah suara yang sah.
- Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada
peringkat ke dua maka diadakan voting yang diikuti oleh calon yang
memperoleh jumlah suara yang sama tersebut.
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 07/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN TATA TERTIB PEMILIHAN DAN KRITERIA CALON KETUA
UMUM
Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa
mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS), Keluarga
Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Tahun 2010, setelah :
Menimbang :
Bahwa dengan berakhirnya kepengurusan
periode sebelumnya, maka dipandang perlu untuk mengesahkan tata tertib
pemilihan dan kriteria calon ketua umum sebagai aturan dalam pemilihan
formatur/ ketua umum.
Mengingat
:
1.
Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.
Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang pleno III tentang tata tertib
pemilihan dan kriteria calon ketua umum pada Musyawarah Nasional (Munas) KPMDB
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Mengesahkan tata tertib formatur/ ketua
Umum KPMDB Pusat periode 2013-2015.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan
akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan : di Brebes
Tanggal : 14 Februari 2015
Waktu : 23.41
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB
Yocky Satrio Wibowo
Presidium Sidang I
|
Fitrotul Inayaturrohmah
Presidium Sidang II
|
Anisul Fahmi
Presidium Sidang III
|
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 08 /SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN KETUA UMUM KPMDB PUSAT PERIODE 2015-2017
Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa mengharapkan
taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS), Keluarga Pelajar Mahasiswa
Daerah Brebes (KPMDB) Tahun 2015, setelah :
Menimbang
:
1. Bahwa untuk melaksanakan hasil Musyawarah
nasional tahun 2015 – 2017 ini diperlukan seorang ketua Umum sebagai pengambil
kebijakan umum.
2. Bahwa untuk mencapai semua itu, maka dalam
pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes
(KPMDB) pusat tahun 2015 dipandang perlu
untuk mengangkat ketua umum dan mengesahkannya.
Mengingat
:
1.
Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.
Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang pleno III tentang pemilihan ketua
umum pada Musyawarah Nasional (Munas) KPMDB
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Mengangkat nama M.Iqbal Zakaria sebagai Ketua Umum KPMDB Pusat periode
2015 – 2017. Sekaligus sebagai ketua tim formatur.
2. Mengangkat nama
nama-nama dibawah ini untuk menjadi anggota tim formatur :
1.
2.
3.
Merekomendasikan kepada tim formatur
untuk menyusun pengurus harian KPMDB pusat periode 2015-2017,
selambat-lambatnya 2 bulan setelah Munas ini berakhir.
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan
akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan : di Brebes
Tanggal : 15 Februari
Waktu : 01.59
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB
Yocky Satrio Wibowo
Presidium Sidang I
|
Fitrotul Inayaturrohmah
Presidium Sidang II
|
Anisul Fahmi
Presidium Sidang III
|
0 komentar:
Posting Komentar