Senin, 16 Mei 2016

DRAF AGENDA ACARA MUNAS KPMDB PUSAT

DRAF AGENDA ACARA
MUNAS KPMDB PUSAT

Durasi waktu                        Susunan Acara
Jum’at, 13 Februari 2015
13.00-17.00                 Opening Ceremony MUNAS KPMDB Ke VI
                                    - Pembukan
                                    - Pembacaan Kalam Illahi
                                    - Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
                                    - Laporan Panitia
                                    - Sambutan – Sambutan
                                                1. Ketua Umum KPMDB Pusat
                                                2. Wakil Bupati Brebes
- Stadium General dengan tema  : Mengabdi Untuk Terciptanya KPMDB yang Solid dan Mandiri guna Menuju Masyarakat Brebes yang Maju.
                                    Pembicara       : 1. Wijanarto, S.Pd, M.Hum
2. Bahrul Ulum, S.E,. M.Si
                                    Moderator      : Yunus Awaludin Zaman
                                    - Do’a / Penutup
17.00-20.30                 ishoma
20.30-00.30                 Sidang Pleno I
                                    - Pembahasan Agenda Acara
                                    - Pembahasan Tata tertib Sidang
                                    - Pemilihan Presidium Sidang Tetap                       
00.30-07.00                 istirahat

Sabtu, 14 Februari 2015
09.51 –15.00               Sidang Pleno II
                                    - LPJ Pengurus KPMDB Pusat Periode 2013-2015
                                    - Pandangan Umum Tiap KPMDB Wilayah
                                    - Pengesahan LPJ
12.43 – 14.35              ishoma
             

14.35 – 18.05              Sidang Pleno III                                                         
                                    - Sidang Komisi
                                         - Komisi A (Pembahasan AD/ART)
                                            - Komisi B (Pembahasan GBHO)
                                             - Komisi C (Pembahasan Rekomendasi Internal dan       
       Eksternal)
                         - Komisi D ( Pembahasan pedoman Administrasi 
                               Kesekretariatan)
    - Sidang Pari  purna Komisi
18.13 – 21.06              Ishoma  
21.06 – 11.20              lanjutan sidang pleno III
11.20 – 1.55                Sidang Pleno IV 
            - Pembahasan Tatib Pemilihan Formatur/Ketua Umum KPMDB Pusat Periode      2015 – 2017
- Pembahasan Kriteria Formatur / Ketua Umum KPMDB Pusat Periode 2015 – 2017
- Pemaparan Visi  Dan Misi Kandidat Ketua Umum KPMDB Pusat
 -  Pemilihan Formatur/Ketua Umum KPMDB Pusat Periode 2015 – 2017

                                   
1.5503.45                istirahat
03.4505.30              Penutupan MUNAS















DRAF TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) KPMDB
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES
KPMDB TAHUN 2015

Rancangan awal
Ketetapan

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kegiatan ini dinamakan Musyawarah Nasional Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB), yang bertempat di Hotel Kencana Brebes, yang selanjutnya disingkat MUNAS.

Pasal 2
MUNAS berkedudukan sebagai kekuasaan tertinggi bagi anggota Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB).


Pasal 3
MUNAS KPMDB diadakan setiap dua tahun sekali atau dalam waktu satu kali periode kepengurusan setelah dilantik.


BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4
Dasar
Dasar dari penyelenggaran Musyawarah ini, adalah :
(1)   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.
(2)   Anggaran Dasar KPMDB Pusat BAB X pasal 16 ayat 1
(3)   Anggaran rumah tangga KPMDB Pusat BAB VII pasal 18
(4)   Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1991 tentang Peningkatan Kemandirian dan Kemampuan Organisasi Kemasyarakatan.
(5)   Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.
(6)   Program kerja Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Pusat Masa Bakti 2013-2015.
(7)   Rapat pengurus dan anggota tanggal 27 Januari 2015 tentang pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS)

-       Undang-undang Nomor 08 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat dirubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.

-       UU diposisikan paling atas /point (1)

Pasal 5
Tujuan
Tujuan dari penyelenggaraan Musyawarah Nasional ini, adalah :
1)      Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus KPMDB Pusat Masa Bakti 2013-2015.
(2)   Terbentuknya kepengurusan KPMDB Pusat untuk periode 2013-2015.
(3)   Terbentuknya Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) KPMDB Pusat.
(4)   Terbentuknya rumusan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Pedoman Administrasi Organisasi (PAO), kebijakan dan program kerja, serta rekomendasi internal dan eksternal KPMDB untuk periode selanjutnya.


BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 6
Waktu dan Tempat
MUNAS dilaksanakan pada hari Jum’at-S   enin tanggal 13-16 Februari 2015.
MUNAS bertempat di Hotel Kencana Brebes.



BAB IV
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 7
1)        Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus KPMDB Pusat Masa Bakti 2013-2015.
2)        Mengevaluasi dan megesahkan hasil kerja pengurus KPMDB Pusat untuk Masa Bakti 2013-2015.
3)      Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan tim formatur KPMDB Pusat untuk periode selanjutnya.
4)      Memilih dan menetapkan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) KPMDB Pusat.
5)      Menyusun dan menetapkan rumusan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Pedoman Administrasi Organisasi (PAO), kebijakan dan program kerja, serta rekomendasi internal dan eksternal KPMDB untuk periode selanjutnya.









BAB V
PESERTA
Pasal 8
Peserta MUNAS terdiri dari:
(1)   Pengurus KPMDB Pusat
(2)   Utusan Peserta Penuh dan Peninjau KPMDB Wilayah
(3)   Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) KPMDB Pusat
(4)   Panitia MUNAS


Pasal 9
Status Peserta
(1)   Pengurus KPMDB Pusat sebagai penanggungjawab Penyelenggaraan MUNAS KPMDB
(2)   Pengurus KPMDB Wilayah adalah peserta utusan penuh dan peninjau yang dibuktikan dengan surat mandat.
(3)   Pengurus KPMDB Pusat, Majelis pertimbangan organisasi (MPO) KPMDB Pusat dan panitia MUNAS adalah peserta peninjau.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Hak Peserta
(1)   Peserta Utusan Penuh memiliki hak suara dan bicara.
(2)   Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.
(3)   Setiap wilayah mempunyai 2 (dua) hak suara.


Pasal 11
Hak bicara
(1)   Hak bicara adalah hak yang dimiliki oleh peserta untuk menyampaikan usul, saran, pendapat serta hak untuk mengajukan pertanyaan.


Pasal 12
Hak suara
(1)   Hak suara adalah hak untuk memilih dalam proses pengambilan keputusan dengan cara voting.


Pasal 13
Kewajiban
(1)   Seluruh peserta berkewajiban mematuhi tata tertib yang berlaku.
(2)   Seluruh peserta wajib hadir dalam acara minimal 15 menit sebelum persidangan dimulai.
(3)   Peserta dan penasehat wajib menjaga etika dan norma-norma yang berlaku.
(4)   Peserta yang ingin keluar dari ruang sidang atau ingin berbicara harus seizin pimpinan sidang.
(5)   Seluruh peserta sidang wajib mengisi daftar hadir dan menjaga nama baik almamater KPMDB baik di dalam maupun di luar.


BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 14
Jenis sidang
Sidang dalam MUNAS terdiri dari :
(1)   Sidang Pleno
(2)   Sidang komisi, yang terdiri dari :
a.      Komisi A : AD-ART
b.      Komisi B : Rancangan GBHO dan Struktur kepengurusan
c.       Komisi C : Pedoman Administrasi Organisasi (PAO)
d.      Komisi D : Pokok-pokok pikiran dan rekomendasi internal dan eksternal
(3)   Sidang pleno dihadiri oleh peserta penuh dan peninjau.
(4)   Sidang komisi dihadiri oleh anggota komisi.


Pasal 15
Pimpinan sidang
(1)   Presidium sidang sementara adalah SC/ Panitia pengarah MUNAS KPMDB.
(2)   Presidium sidang tetap MUNAS KPMDB berjumlah 3 (tiga) orang, dipilih dari peserta MUNAS.
(3)   Sidang komisi dipimpin oleh ketua komisi yang telah dipilih oleh anggota komisi.


Pasal 16
Tugas, Hak dan kewajiban pimpinan sidang
(1)   Pimpinan sidang memiliki tugas sebagai berikut :
a.      Memimpin jalannya persidangan agar tetap dalam kebersamaan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b.      Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan menentukan persoalan yang sebenarnya serta menjaga jalannya sidang, agar tetap pada pokok pembicaraan yang sebenarnya.
(2)   Pimpinan sidang memiliki hak dan kewajiban, sebagai berikut :
a.      Mengatur urutan pembicaraan.
b.      Mengatur dan menertibkan pembicaraan agar tidak menyimpang dari pokok permasalahan.
c.       Menetapkan waktu pembicaraan.
d.      Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan dan hasil-hasil keputusan yang diambil.


BAB VIII
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 17
Pelanggaran
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan atau tindakan yang menghambat jalannya persidangan.


Pasal 18
Sanksi-sanksi
Setiap peserta sidang tanpa terkecuali yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi dengan bertahap, antara lain :
(1)   Peringatan dan teguran.
(2)   Dicabut haknya dengan tetap mengikuti persidangan pada waktu itu dan mendapatkan haknya kembali pada persidangan berikutnya.
(3)   Dikeluarkan dalam persidangan atas persetujuan 2/3 peserta sidang.


BAB IX
KETENTUAN INTERUPSI
Pasal 19
Interupsi
(1)   Tiap-tiap pendapat dilakukan dengan mekanisme interupsi.
(2)   Interupsi dinyatakan dapat diterima setelah disetujui oleh pimpinan sidang dengan mengindahkan seluruh peserta sidang.
(3)   Pimpinan sidang dapat menolak interupsi seorang peserta sidang bila dinilai telah menyimpang dari agenda sidang dengan pertimbangan sebagian besar peserta sidang.



BAB X
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Quorum
(1)   Setiap keputusan dapat dianggap sah jika disepakati oleh ½ lebih 1 dari jumlah peserta penuh.
(2)   Rapat dianggap sah apabila di sepakati oleh peserta penuh yang hadir dan mengisi absensi.
(3)   Apabila point (1) tidak terpenuhi maka sidang diskors selama 2 x 5 menit untuk kemudian dilanjutkan kembali tanpa memperhatikan quorum.


Pasal 21
Pengambilan keputusan
(1)   Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2)   Jika karena satu dan lain hal keputusan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana point (1) maka keputusan diambil melalui lobbying.
(3)   Jika karena satu dan lain hal keputusan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana point (2) maka keputusan diambil melalui pemungutan suara.
(4)   Keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara dinggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
(5)   Apabila hasil pemungutan suara berimbang, maka pemungutan suara diulang, dan jika masih tetap berimbang maka keputusan sepenuhnya diserahkan kepada forum.

Menambahkan point lobbying.
Pasal 22
Berita acara persidangan
(1)   Seluruh pelaksanaan sidang, baik sidang pleno maupun sidang komisi harus memiliki berita acara yang berisi :
a.      Topik persidangan.
b.      Keputusan persidangan
c.       Tempat dan tanggal persidangan
d.      Pimpinan sidang
e.       Semua keputusan Musyawarah Nasional ditandatangani oleh pimpinan sidang.


BAB XI
PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 23
Pemilihan ketua umum
Cara pemilihan ketua umum dilakukan secara bertingkat, antara lain :
(1)   Tahap pemilihan calon
(2)   Pengesahan calon dengan menanyakan kesediaan
(3)   Pemilihan ketua umum
(4)   Pengesahan ketua umum terpilih

Pasal 24
Team formatur
(1)   Team formatur adalah yang terbentuk setelah terpilihnya ketua KPMDB Pusat yang bertanggungjawab untuk menyusun kepengurusan periode 2013-2015.
(2)   Team formatur terdiri dari :
a.      Ketua umum terpilih
b.      Presidium Sidang
c.       Salah satu pengurus harian demisioner
(3)   Team formatur diketuai oleh Ketua Umum terpilih


BAB XII
ARTI KETUKAN PALU
Pasal 25
Arti ketukan palu
(1)   Ketukan palu tiga kali tanda dibuka dan ditutupnya persidangan dan pengesahan surat keputusan.
(2)   Ketukan palu dua kali tanda penyerahan palu sidang dan skorsing waktu.
(3)   Ketukan palu satu kali tanda disepakatinya pembahasan.
(4)   Ketukan palu lebih dari tiga kali tanda peringatan untuk tenang.



BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Aturan tambahan
1.      Aturan ini ditetapkan atas kesepakatan yang berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.      Semua peserta sidang wajib mentaati peraturan yang telah disepakati.
3.      Aturan ini dilaksanakan setelah ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika terdapat kekeliruan, atas persetujuan forum.
4.      Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya Musyawarah Nasional (MUNAS).





SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN AGENDA ACARA DAN  TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES (KPMDB)

Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) tahun 2015, setelah :
Menimbang   :
1.      Bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional(MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) diperlukan ketertiban demi kelancaran Musyawarah.
2.      Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) tahun 2015 dipandang penting adanya agenda acara dan tata tertib yang disepakati dan disahkan oleh seluruh peserta Musyawarah Nasional (MUNAS).

Mengingat     :
1.      Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.      Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang Pleno I tentang Agenda Acara dan Tata tertib Musyawarah Nasional (MUNAS) KPMDB.
MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
1.      Mengesahkan Agenda acara dan Tata tertib Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) tahun 2015.
2.      Keputusan ini wajib ditaati oleh seluruh peserta musyawarah dan berlaku sejak tanggap ditetapkan.
Ditetapkan     : Brebes
Tanggal           : 13 Februari 2015
Waktu                         : 23.32 WIB

Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB


                       
                           M. Taufik Z. E.               M. Aidi Zulfa                  Rosalina                     
SC MUNAS KPMDB      SC MUNAS KPMDB     SC MUNAS KPMDB


TATA TERTIB DAN KRITERIA PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL(MUNAS)
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES (KPMDB) TAHUN 2015


TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
1.      Pemilihan Presidium sidang dilaksanakan secara Musyawarah Mufakat.
2.      Apabila point 1 tidak terpenuhi maka dilaksanakan voting.
3.      Pemilihan presidium sidang dilakukan dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
4.      Calon presidium sidang dinyatakan sah apabila didukung minimal 2 suara.
5.      Calon presidium sidang yang mendapatkan suara terbanyak menjadi presidium sidang sesuai urutan  presidium sidang I, II dan III.
6.      Dalam setiap persidangan panitia mengangkat notulen sidang.
7.      Calon presidium sidang hanya satu orang dalam satu wilayah.

KRITERIA CALON PRESIDIUM SIDANG
1.      Berakhlak mulia.
2.      Mengerti dan memahami teknik persidangan.
3.      Adil, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang.
4.      Sanggup memimpin sidang sampai selesai.
5.      Pernah menjadi presidium sidang atau pernah memimpin jalannya persidangan.






























SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 02/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN  TATA TERTIB DAN KRITERIA PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES (KPMDB)

Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) tahun 2010, setelah :
Menimbang   :
1.      Bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) diperlukan ketertiban demi kelancaran Musyawarah.
2.      Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) tahun 2015 dipandang penting adanya tata tertib dan kriteria pimpinan sidang yang disepakati dan disahkan oleh seluruh peserta Musyawarah Nasional (MUNAS).
Mengingat     :
1.      Pasal 16 Ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.      Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB

Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang Pleno I tentang Tata Tertib dan Kriteria Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional (MUNAS) KPMDB.

MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
1.      Mengesahkan Tata tertib dan kriteria Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) tahun 2015.
2.      Keputusan ini wajib ditaati oleh seluruh peserta Musyawarah dan berlaku sejak tanggap ditetapkan.
Ditetapkan     : Brebes
Tanggal           : 14 Februari 2015
Waktu                         : 00.02 WIB
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB



                        M. Taufik Z. E.                                 M. Aidi Zulfa                     Rosalina   
SC MUNAS KPMDB         SC MUNAS KPMDB     SC MUNAS KPMDB








SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 03/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES (KPMDB)

Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Tahun 2015, setelah :
Menimbang   :
1.      Bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) diperlukan pengambilan kebijakan umum demi kelancaran Musyawarah.
2.      Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) tahun 2015 dipandang penting dan perlu untuk mengangkat Presidium sidang dan mengesahkannya.
Mengingat     :
1.      Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.      Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Saran dan usulan peserta dalam pembahasan hasil sidang pleno I.

MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
1.      Mengangkat nama-nama yang di bawah ini untuk menjadi Presidium sidang I, II dan III.
a.      Saudara Yocky Satrio Wibowo Sebagai Presidium Sidang I
b.      Saudari Fitrotul Inayaturrohmah Sebagai Presidium Sidang II
c.       Saudara Anisul Fahmi Sebagai Presidium Sidang III
2.      Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan  : Brebes
Tanggal      : 14 Februari 2015
Waktu                : 00.17 WIB
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB


                                   

                          M. Taufik Z. E.                        M. Aidi Zulfa                          Rosalina
         Presidium Sidang I                  Presidium Sidang II         Presidium Sidang III







SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 04/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS KPMDB PUSAT PERIODE 2013-2015

Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS), Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Tahun 2015, setelah :
Menimbang   :
1.      Bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) PUSAT adalah untuk mengevaluasi dan menilai dan atau memperbaiki kinerja pengurus KPMDB Masa Bakti 2012-2014.
2.      Bahwa untuk mengesahkan diterima atau ditolaknya laporan pertanggungjawaban Ketua Umum KPMDB PUSAT dipandang perlu adanya keputusan penilaian LPJ Ketua Umum yang disepakati dan disahkan oleh seluruh peserta sidang.

Mengingat     :
1.      Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.      Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang pleno II tentang laporan pertanggungjawaban pengurus KPMDB Pusat periode 2012-2014 dan Pandangan Umum peserta Musyawarah Nasional (MUNAS) terhadap pertanggungjawaban pengurus KPMDB pusat periode 2013-2015

MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
1.  Menerima LPJ Ketua Umum KPMDB PUSAT periode 2013-2015.
2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan : di Brebes
Tanggal  : 14 Februari 2015
Waktu    : 12:42
Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB




Yocky Satrio Wibowo
Presidium Sidang I





Fitrotul Inayaturrohmah
Presidium Sidang II




Anisul Fahmi
Presidium Sidang III



                                                                             
                            




SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 05/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN ANGGOTA KOMISI

Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS), Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Tahun 2015, setelah :
Menimbang   :
1.      Bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) diperlukan adanya komisi-komisi untuk membahas gambaran KPMDB.
2.      Bahwa untuk pembahasan gambaran KPMDB kedepan diperlukan adanya anggota komisi untuk membahasnya.

Mengingat     :
1.      Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.      Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang pleno II tentang sidang komisi pada Musyawarah Nasional (Munas) KPMDB
MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
1.      Mengesahkan nama-nama anggota Komisi Musyawarah Nasional (MUNAS) KPMDB sebagaimana terlampir.
2.      Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.

Ditetapkan : di Brebes
Tanggal : 14 Februari 2015
Waktu : 16.00



Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB





Yocky Satrio Wibowo
Presidium Sidang I





Fitrotul Inayaturrohmah
Presidium Sidang II




Anisul Fahmi
Presidium Sidang III




           


Lampiran  : Daftar nama-nama anggota komisi

KOMISI A                                           KOMISI B              
1.      Khisbullah                                      1.   Casworo
2.      Syifa                                                2.   Sigit
3.      Rizal                                                3.   Nur Sidiq
4.      Nur Iman                                        4.   Hasbi Ilmi
5.      Amri                                                5.   Faiqoh
6.      Kuswanto                                       6.   Hamdan
7.      Ragil                                                7.   Sanggra
8.      Slamet R                                          8.   Novian
9.      Laelatul J.

KOMISI C                                         KOMISI D
1.      Alfin                                              1. Rustoni
2.      Miftah                                           2. Vino
3.      Ratih                                             3. Reza
4.      Melisa                                           4. Ismail
5.      Zezen                                            5. Sa’diana
6.      Bambang                                      6. Iman
7.      Helmi                                            7. Rama
8.      Fatih                                              8. Hendi
                                                            9. M. Arianto




























KOMISI A
RANCANGAN DRAF AD KPMDB
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES
Brebes, 13 -15 Februari 2015

Rancangan Awal
Ketetapan
BAB I
NAMA, TAMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal I

Organisasi ini bernama Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes , yang kemudian disingkat (KPMDB) didirikan pada tanggal 19 Desember 1964 untuk waktu yang tidak terbatas .

Perubahan huruf K dan P menjadi huruf kapital.
Pasal 2

Keluarga pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) bertempat di Brebes dan masing-masing wilayah.


Pasal 3

Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) berkedudukan sebagai Organisasi Intelektual.


BAB II
AZAS
Pasal 4

Kaluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Berazaskan Pancasila dan UUD 1945.


BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) bersifat keterpelajaran, kekeluargaan, kemasyarakatan, dan mandiri.

-          Kata sifat di bawah kata pasal 5 dihapus
Pasal 6

Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) berfungsi, sebagai :
1.      Wadah Pelajar dan Mahasiswa dalam memperjuangkan nilai-nilai pancasila.
2.      Media Komunikasi, aktualisasi, dan partisipatif dalam melaksanakan dan pengembangan organisasi yang professional.
3.      Wadah kaderisasi pelajar dan mahasiswa Brebes untuk mempersiapkan kader-kader bangsa pada umumnya dan daerah pada khususnya.
4.      Pembelajaran sosial pada masyarakat di daerah brebes maupun di luar brebes.
5.      Kontrol sosial dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah Brebes.

-          Kata fungsi di bawah kata pasal 6 dihapus.
-          Nilai-nilai kebenaran diganti nilai-nilai pancasila.
-          Penambahan ayat baru yaitu ayat 4.
-          Yang semula ayat 4 menjadi ayat 5.
-          Yang semula ayat 5 dihapus.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7

Organisasi ini bertujuan :
1.      Mempersiapkan kader-kader intelektual, yang bertanggung jawab dan berperan dalam kemajuan pembangunan daerah.
2.      Meningkatkan dan mempererat rasa kekeluargaan dalam menuju kedewasaan berfikir.
3.      Menjalin keselarasan hubungan atau pelayanan terhadap masyarakat secara aktif melalui kegiatan yang terarah dan kreatif dalam pelaksanaan ilmu.
4.      Ikut berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita Bangsa dan Negara Indonesia.

-          Kata “menjalin keselarasan hubungan atau pelayanan” pada ayat 3 diganti “pengabdian”
-          Kata “pengalaman” pada ayat 3 dihapus.
-          Kata “serta” pada ayat 4 dihapus.
Pasal 8

Organisasi ini berusaha untuk :
1.      Menghimpun dan membina pelajar dan mahasiswa dalam wadah organisasi Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB)
2.      Membangun kesadaran sebagai masyarakat yang turut bertanggung jawab terhadap kemajuan daerah.
3.      Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.
4.      Membangun kesadaran dalam berorganisasi dan berperan serta membangun daerah.
5.      Melaksanakan segala usaha dan aktifitas yang tidak bertentangan dengan azas, sifat, dan tujuan organisasi.

-          Kata “Peran serta daerah” pada ayat 4 diganti “berperan serta membangun daerah”
BAB V
LAMBANG
Pasal 9

Lambang Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) adalah :
1.      Buku yang terbuka, terletak di tengah-tengah dengan warna putih melambangkan bahwa KPMDB merupakan organisasi intelektual.
2.      Bawang merah melambangkan bahwa KPMDB adalah organisasi kedaerahan yang berasal dari Brebes.
3.      Mata rantai berjumlah delapan, berjajar saling mengikat, terletak di dasar berwarna hitam melambangkan perintis pendiri KPMDB Pusat yang terdiri dari 8 wilayah, yaitu Yogyakarta, Semarang, Surakarta, Purwokerto, Cirebon, Bandung, Jakarta, Bogor.
4.      Segi lima tidak lancip yang mengelilingi lambang dengan garis pemisah yang berada di tengah-tengah dengan warna biru laut (gambar visual lambang terlampir ) melambangkan pancasila.
5.      Semboyan Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) adalah “Agama, Ilmu,dan Amal”
6.      Warna dasar lambang Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) adalah hijau telor asin yang melambangkan produk unggulan daerah Brebes.

-          Ditambah arti masing-masing lambang.
-          Pada ayat 2, Kata “Bawang yang menyatu dengan buku berwarna merah” diganti dengan “Bawang Merah”
-          Ayat 6 dihapus.
-          Pada ayat 7, kata “warna bendera” diganti “warna dasar lambang”.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10

Anggota KPMDB terdiri dari :
1.      Anggota Biasa
2.      Anggota Luar biasa
3.      Anggota Kehormatan
Penjelasan mengenai stuktur organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KPMDB.

-          Posisi urutan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan ditukar.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11

Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KPMDB.


BAB VIII
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12

Struktur organisasi KPMDB terdiri dari :
1.      KPMDB Pusat
2.      KPMDB Wilayah
3.      KPMDB Komisariat
Penjelasan mengenai stuktur organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KPMDB.


Pasal 13
Perangkat organisasi berbentuk lembaga.




BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 14

Kepengurusan terdiri dari :
1.      Pengurus Harian
2.      Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) yang terdiri dari mantan pengurus Harian Pusat atau alumni KPMDB.
3.      Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) yang terdiri dari mantan pengurus harian wilayah.
4.      Dewan Pertimbangan Organisasi Komisariat (DPOK) yang terdiri dari mantan pengurus harian komisariat.
5.      Pengurus Departemen yang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).
6.      Pengurus Bidang yang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
7.      Pengurus komisariat yang di pilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Komisariat (MUSKOM)

-          Penambahan ayat 4 tentang DPOK.
-          Yang semula ayat 4 menjadi ayat 5, begitupun seterusnya.
Pasal 15

1.      Masa Jabatan Pengurus KPMDB Pusat adalah 2 tahun
2.      Masa Jabatan Pengurus KPMDB Wilayah adalah 1 tahun.
3.      Masa Jabatan Pengurus KPMDB Komisariat adalah 1 tahun.


BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16

1.      Musyawarah Nasional (MUNAS), yang di adakan 2 tahun sekali
2.      Musyawarah Nasional luar biasa (MUNASLUB), yang diadakan bila dianggap perlu .
3.      Musyawarah Wilayah (MUSWIL), Yang diadakan 1 tahun sekali di tingkat Wilayah
4.      Musyawarah Wilayah luar biasa (MUSWILUB), yang diadakan apabila dianggap perlu ditingkat Wilayah .
5.      Musyawarah Komisariat (MUSKOM), yang diadakan 1 tahun sekali ditingkat komisariat .
6.      Musyawarah Komisariat Luar Biasa (MUSKOMLUB), yang diadakan apabila perlu ditingkat komisariat.
7.      Rapat Kerja (Raker).

-          Pada ayat 3 dan 5 pada kata “1tahun” kurang spasi.


BAB XI
KEUANGAN
Pasal 17

a.      Keuangan KPMDB Bersumber dari :
1.      Iuaran anggota biasa.
2.      Sumbangan dari donator dan alumi .
3.      Subsidi pemerintah Kabupaten Brebes yang tidak mengikat.
4.      Usaha-usaha yang sah , halal., dan tidak mengikat.
b.      Penggunaan Rencana Anggaran Belanja, terdiri dari :
1.      Biaya Tetap 70%
2.      Biaya Operasional 30%
3.      Penentuan biaya operasioanl dan biaya tetap RAB ditentukan Pengurus KPMDB di semua tingkatan.

BAB XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18

Peraturan dasar KPMDB hanya dapat di ubah oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah wilayah yang sah.


Pasal 19

1.      KPMDB hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa ( MUNASLUB).
2.      Apabila KPMDB) dibubarkan , maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi yang sehaluan atau ke badan wakaf .


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20

1.      Hal-hal yang belum di atur dalam peraturan dasar lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KPMDB.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



















KOMISI A
RANCANGAN DRAF ART KPMDB
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES
Brebes, 13- 15 Februari 2015

Rancangan awal
Ketetapan
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

1.      Anggota biasa terdiri atas pelajar dan mahasiswa yang berada di tempat kedudukan organisasi masing-masing KPMDB wilayah yang berasal dari Daerah Brebes.
2.      Anggota Luar Biasa terdiri dari donatur, simpatisan warga masyarakat yang berada di tempat kedudukan oraganisasi masing-masing KPMDB wilayah yang berasal dari Brebes.
3.      Anggota Kehormatan terdiri dari alumni, penasehat, dan Pembina.
-          Posisi urutan Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa ditukar.
Pasal 2

1.      Anggota biasa diterima melalui KPMDB di wilayah anggota melakukan studinya.
2.      Dalam keadaan khusus, anggota yang tidak diterima melalui wilayah yang ada bisa menggabungkan diri dengan KPMDB wilayah terdekat dan pengelolaan administrasinya ditangani oleh KPMDB wilayah tersebut.
3.      Persyaratan menjadi anggota biasa adalah :
a.      Pelajar dan Mahasiswa.
b.      Menyatakan Kesediaan secara tertulis.
c.       Pengesahan anggota ditetapkan setelah mengikuti PAB KPMDB.
d.      Bagi anggota yang telah disahkan, diberikan kartu tanda anggota oleh KPMDB wilayah, yang diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

-          Poin 4 dan 5 diganti c dan d.

Pasal 3

Setiap anggota berkewajiban :
1.      Menjaga almamater organisasi.
2.      Menaati peraturan dasar dan peraturan rumah tangga.
3.      Membayar iuran anggota.


Pasal 4

Setiap anggota berhak :
1.      Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi.
2.      Menggeluarkan usul saran dan pendapat.
3.      Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

Setiap anggota kehormatan dan luar biasa berhak :
1.      Memberikan usulan.
2.      Memberikan bimbingan dan bantuan terhadap anggota pengurus.
3.      Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi.


Pasal 5

Anggota KPMDB tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi yang bertentangan dengan asas, tujuan dan usaha KPMDB atau yang akan merugikan KPMDB.

-          Kata “mempunyai asas, tujuan serta usaha yang” dihapus.
Pasal 6

Seseorang gugur keanggotaannya karena :
1.      Atas permintaan sendiri yang diajukan pada pengurus KPMDB secara tertulis.
2.      Diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar AD/ART organisasi.
3.      Dua tahun setelah masa studinya
4.      Meninggal dunia.



BAB II
STRUKTUR PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 7

1.      Pengurus KPMDB Pusat terdiri dari MPO, Ketua Umum, Beberapa Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, beberapa wakil bendahara umum serta beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan.
2.      Ketua Umum KPMDB Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional (MUNAS), untuk masa Bakti 2 tahun, dan tidak bisa dipilih kembali untuk periode berikutnya.
3.      Ketua Umum bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional (MUNAS).


Pasal 8

1.      Penggurus KPMDB Wilayah berkedudukan di masing masing wilayah terdiri dari DPO, Ketua wilayah, Sekretaris Wilayah, Bendahara Wilayah dan beberapa ketua bidang sesuai dengan kebutuhan.
2.      Ketua wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah (MUSWIL) untuk masa Bakti 1 tahun, dan tidak boleh dipilih kembali untuk periode berikutnya.
3.      Pengurus Wilayah dilantik dan disahkan oleh ketua umum KPMDB Pusat yang disetujui oleh wilayah yang ada.
4.      Ketua Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah (MUSWIL).

-          Penambahan kata “wilayah berkedudukan di masing-masing wilayah”.
-          Kata “umum” diganti “wilayah”
Pasal 9

1.      Penggurus KPMDB Komisariat berkedudukan di masing-masing Perguruan Tinggi di Wilayah kerja KPMDB wilayah.
2.      Pengurus KPMDB komisariat terdiri dari DPOK, Ketua komisariat , Sekretaris komisariat, Bendahara komisariat, serta beberapa ketua bidang sesuai dengan kebutuhan.
3.      Pengurus komisariat dilantik dan disahkan oleh pengurus KPMDB wilayah.
4.      Ketua komisariat dipilih langsung oleh Musyawarah Komisariat (MUSKOM) untuk masa Bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
5.      Ketua komisariat bertanggung jawab kepada Musyawarah Komisariat (MUSKOM).

-          Pada ayat 2 ada penambahan kata “DPOK”.
-          Kata “umum” diganti “komisariat”
Pasal 10

1.      Syarat – syarat permohonan pendirian KPMDB wilayah:
a.      Sedikitnya 2 perguruan tinggi.
b.      Mengajukan surat permohonan pendirian KPMDB wilayah baru.
c.       Minimal 10 orang anggota.
d.      Mengikuti uji kelayakan administrasi.
e.       Mengikuti uji verifikasi.
2.      Syarat - syarat permohonan pendirian KPMDB komisariat:
a.      Minimal 5 orang anggota.
b.      Mengajukan surat permohonan pendirian KPMDB komisariat baru kepada KPMDB Wilayah.
c.       Mengikuti uji kelayakan administrasi.
d.      Mengikuti uji verifikasi.
-          Format penulisan diganti dan ditambah syarat pendirian komisariat.
BAB III
DEWAN PEMBINA
Pasal 11

1.      Dewan Pembina adalah Bupati Brebes dan Ketua DPRD Brebes atau orang yang dapat membina KPMDB secara kontinyu.
2.      Fungsi Dewan Pembina adalah Memberikan perlindungan dan penganyoman kepada Organisasi. Memberikan dorongan, saran, dan bantuan moril materiil.



Pasal 12
DEWAN PENASEHAT

1.      Dewan penasehat adalah Alumni KPMDB yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS )
2.      Orang – orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan KPMDB
3.      Strukutur Dewan Penasehat terdiri dari seorang ketua dan beberapa anggota
4.      Fungsi Dewan Penasehat :
a.   Memberikan pembinaan secara kontinyu, dan memberikan nasehat baik diminta mapun tidak
b.   Memberikan  dorongan moril , mapun materil kepada organisasi


Pasal 13
MPO
MPO adalah alumni yang dipilih pada saat forum Munas KPMDB.
1.      Tugas dan fungsi MPO adalah: Memberikan pertimbangan, pengarahan, saran dan masukan secara langsung kepada Pengurus KPMDB Pusat.
2.      Mengawasi program kerja pengurus KPMDB Pusat.
3.      Mengawasi manajemen organisasi pengurus KPMDB Pusat
4.      Memberikan dorongan moril kepada organisasi.
5.      Struktur MPO terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) anggota lainnya.


Pasal 14
Kepengurusan

1.      Pengurus KPMDB pusat
a.      Aktif sebagai anggota KPMDB
b.      Berdomisili di Brebes
c.       Pengalaman Organisasi: Sekurang – kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
d.      Pernah menjadi pengurus pusat, wilayah atau pengurus komisariat dan atau pernah mengikuti diklat kepemimpinan
2.      Pengurus KPMDB Wilayah :
a.      Sedang menempuh studi di wilayah tersebut.
b.      Pengalaman Organisasi : Sekurang – kurangnya 1 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
c.       Pernah menjadi pengurus komisariat atau organisasi lain :
3.      Pengurus Komisariat
a.      Sedang menempuh studi Pendidikan di komisariatnya.
b.      Pengalaman Organisasi : Sekurang – kurangnya 1 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi .
c.       Pernah menjadi pengurus komisariat atau organisasi lain.


Pasal 15

1.      Penggantian Pengurus dapat dilakukan sebelum  masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajiban sebagai pengurus
2.      Tata cara penggantian pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini diatur alam peraturan organisasi.


BAB V
RANGKAP JABATAN
Pasal 16

1.      Rangkap jabatan adalah merangkap dua atau lebih jabatan dalam pengurus harian di lingkungan organisasi politik, Organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan pemuda. Organisasi kampus, sekolah pada semua tingkatan .
2.      Untuk ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum Pusat tidak boleh dirangkap / dijabat oleh ketua Umum Wilayah atau Komisariat yang dipimpinnya.
3.      Rangkap Jabatan pada point 1 Pasal 15 tidak diperbolehkan untuk jabatan ketua Umum pada masing – masing  KPMDB


BAB  VI
PERGANTIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 17

1.      Penggantian jabatan atar waktu adalah pengisisan lowongan jabatan karena alas an:
a.      Meninggal Dunia
b.      Berhalangan tetap
c.       Melanggar Ad / ART
d.      Melanggar Disiplin Organisasi
2.      Tata cara penggantian jabatan antara waktu diatur dengan peraturan organisasi.


BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18

1.      MUNAS merupakan forum permusyawaratan tertinggi  organisasi di tingkat KPMDB
2.      MUNAS diadakan setiap dua tahun sekali oleh KPMDB pusat dan  dihadiri oleh pengurus pusat, Ketua wilayah dan delegasi masing – masing wilayah
3.      MUNAS menetapkan anggaran dasar,  anggaran rumah tangga, GBHO, pedoman administrasi organisasi serta pokok – pokok Pikiran dan rekomendasi internal dan eksternal
4.      MUNAS dilakukan untuk mengevaluasi dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus KPMDB pusat.



Pasal 19
Musyawarah Nasional Luar Biasa

1.      Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) dapat dilaksanakan sewaktu – waktu atas usulan 2/3 jumlah KPMDB wilayah yang sah.
2.      Musyawarah nasional luar Biasa (MUNASLUB) dianggap sah apabila di hadiri oleh 2/3 ketua KPMDB  wilayah yang sah

Pasal 20
Musyawarah Wilayah Luar Biasa

1.      Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) merupakan permusyawaratan yang mempunayi kekuasaan tertinggi orgasniasi di tingkat KPMDB Wilayah
2.      Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) diadakan bila dianggap perlu.

Pasal 21
Musyawarah Komisariat

1.      Musyawarah Komisariat Luar Biasa (MUSKOMLUB) merupakan permusyawaratan yang mempunayi kekuasaan tertinggi orgasniasi di tingkat KPMDB Komisariat
2.      Musyawarah Komisariat Luar Biasa (MUSKOMLUB) diadakan bila dianggap perlu.


Pasal 22
Rapat Kerja

Rapat kerja KPMDB  merupakan forum permusyawaratan untuk merumuskan program kerja selama satu periode kepengurusan.
1.      Rapat kerja KPMDB pusat di adakan oleh pengurus KPMDB pusat
2.      Rapat kerja KPMDB Wilayah di adakan oleh pengurus KPMDB Wilayah
3.      Rapat kerja KPMD komisariat di adakan oleh pengurus KPMDB Komisariat

BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 23

Semua harta benda yang diperoleh organisasi atau atas nama organisasi adalah milik organisasi.


Pasal 24

Harta benda organisasi digunakan sebenar- benarnya untuk terlaksanany tujuan organisasi


Pasal 25

Pertanggung jawaban harta benda organisasi dan keadaannya adalah kewajiban pengurus


Pasal 26

Bila organisasi ini bubar maka harta benda organisasi diserahkan kepada badan sosial atau kepada anggota oleh pengurus yang demisioner.


BAB IX
SEKRETARIAT
Pasal 27

1.      Sekretariat adalah tempat pusat kegiatan organisasi dan sekretariat organisasi yang diberi nama sekretariat kpmdb
2.      Penghuni sekretariat adalah organisasi KPMDB yang berniat dan bersedia memenuhi tugas dan kewajiaban asrama di utamakan pengurus KPMDB.
3.      Penghuni Sekretariat mempunyai hak dan kewajiban .
a.      Menikmati fasilitas yang tersedia.
b.      Sanggup dan bersedia memelihara dan menjaga Sekretariat dengan baik.
c.       Wajib berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan KPMDB.
d.      Dana untuk pengadaan atau kepemilikan Sekretariat diambil dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Brebes.
e.       Ketentuan lain tentang Sekretariat diatur oleh pengurus harian pada masing-masing KPMDB wilayah di sahkan oleh KPMDB pusat.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28

Anggaran rumah tangga ini hanya dapat dirubah dalam Musyawarah Nasional bila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari Wilayah yang hadir.


BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 29

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Ad/ART akan diatur dalam ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan lainnya.
2.      Segala peraturan yang ada pada masing-masing KPMDB wilayah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ ART KPMDB.


Pasal 30

AD / ART ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB).


Pasal 31

Untuk pertama kalinya AD/ART KPMDB ditetapkan oleh KPMDB Pusat bersamaan KPMDB wilayah dalam Musyawarah Nasional KPMDB.


Pasal 32

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
































KOMISI B
DRAF GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI ATAU GARIS BESAR PROGRAM KERJA

A.           Pendahuluan
Dalam upaya pencapaian tujuan organisasi diperlukan strategi pencapaian yang mana program kerja yang terarah sistematis dan accuntable  merupakan indikasi yang dapat dijadikan sarana evaluasi sejauhmana optimalisasi SDM kader yang ada dan kemana SDM tesebut akan diarahkan dengan penuh tanggung jawab dalam semangat ke-daerahan.
Program Kerja KPMDB merupakan penjabaran, intrepertasi rasional dan ikhtiar yang sesuai dengan kondisi up to date eksternal dan internal KPMDB. Sehingga KPMDB berkewajiban melaksnakan Musyawarah Nasional (MUNAS) yang berkualitas dan mampu menelorkan kebijakan yang bermutu seperti gambaran garis besar program kerja. Garis besar ini diharapkan mampu mejadi acuan langkah praktis-taktis organisasi dan problem solving terhadap kendala yang dihadapi kepengurusan sebelumnya.
Kebijakan umum KPMDB dalam mengarahkan dan penyusunan program kerja secara terpadu dan terarah guna mencapai tujuan organisasi sesuai dengan AD/ART KPMDB. Program kegiatan tersebut harus berjalan secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan periode berikutnya.  Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan KPMDB yang semakin dinamis maka perlunya rekonstruksi KPMDB menjadi organisasi kader yang primordial,  intelek, peduli daerahnya dan visioner. Ini penting dilakukan oleh semua KPMDB, karena dengan itu semua KPMDB akan lebih bisa membangun Brebes lebih baik, tanpa ada lagi citra Brebes yang tertinggal dari Kabupaten/kota di Jawa Tengah.

B.            Pengertian
1.      Garis besar program kerja KPMDB adalah arahan bagi penyusunan program kerja untuk satu periode mendatang.
2.      Program Kerja KPMDB pada dasarnya adalah program kerja umum KPMDB yang disusun untuk satu periode mendatang guna menjadi arahan bagi penyusunan program kerja.
3.      Program Kerja KPMDB merupakan rangkaian program kerja KPMDB yang disusun berdasarkan evaluasi program kerja KPMDB terdahulu dan program jangka panjang KPMDB.

C.            Maksud dan Tujuan
1.      Program Kerja KPMDB dimaksudkan untuk memberikan arahan secara lebih terperinci Demi tercapainya tujuan KPMDB secara terpadu, sistematis dan berkesinambungan.
2.      Sebagai rancangan pedoman program kerja yang ditetapkan untuk menjalankan roda organisasi selama satu periode dan sebagai strategi pencapaian tujuan organisasi sehingga terjadinya kesinambungan dari program sebelumnya
3.      Sebagai sarana untuk memelihara keserasian dalam penentuan skala prioritas dalam pelaksanaan program kerja sehingga terjadi integrasi dari seluruh program kerja, baik program jangka panjang maupun menengah.




D.           Fungsai dan Kedudukan Program Kerja
1.              Fungsi
a.        Pedoman penyelenggaraan rencana strategis program kerja sebagai realisasi kegiatan KPMDB periode 2010-2012
b.        Iktiar pengurus KPMDB untuk menegakkan, menjabarkan dan mengembangkan nilai-nilai kedaerahan
c.         Sebagai upaya realI partisipasi KPMDB dalam membangun daerahnya.

2.              Kedudukan
a.        Penjabaran Program Kerja jangka Panjang KPMDB
b.        Sebagai fungsi control terhadap penjabaran program kerja KPMDB

E.             Arah dan Sasaran
1.             Program Kerja KPMDB dilaksanakan dalam rangka menjabarkan dan merealisasikan program kerja jangka panjang yang menitik tekankan pada implementasi kedaerahan, sosialisasi system perkaderan dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan profesionalisme kader serta mendukung partisipasi sosial masyarakat yang utuh dan menyeluruh.
2.              Sasaran utama Program Kerja KPMDB adalah terwujudnya kehidupan organisasi yang berkualitas dan mandiri untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan Brebes khususnya.
3.             Program Kerja KPMDB dilaksanakan dalam rangka memelihara, melanjutkan dan meningkatkan pelaksanaan pengkaderan dalam bidang :
a.        Peningkatan kualitas aparat dan pengelola organisasi baik di tingkat Wilayah maupun komisariat sebagai aplikasi terhadap modernisasi organisasi.
b.        Peningkatan kualitas kedaerahan anggota KPMDB dalam kehidupan sehari-hari.
c.         Peningkatan dan pengembangan pelaksanaan sistem pengkaderan KPMDB
d.        Peningkatan dan pengembangan peran aktif KPMDB di Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, keterpelajaran, Kepemudaan dan daerah kelahirannya.
e.         Peningkatan dan pengembangan profesionalitas anggota dalam berorganisasi melalui lembaga kekaryaan dan komponen organisasi lainnya.
f.          Meningkatkan potensi dan kreatifitas serta melakukan transformasi di bidang seni, budaya, politik, iptek, ekonomi, sosial dan kelompok lainnya.
g.        Meningkatkan peran sosial kemasyarakatan dan responsibilitas anggotaKPMDB dengan melibatkan peran kader dalam aktifitas kedaerahan.

F.             Program Kerja
1.        Bidang Pendidikan dan pengaderan
a.        Hakekat pelajar dan mahasiswa adalah mengemban tugas, mengali potensi ilmiah, dengan meningkatkan kecerdasan, keahlian dan ketrampilan sebagai pembentukan pribadi yang matang serta pengembangan penalaran.
b.        Pemantaapan kualitas kedaerahan dalam rangka pemahaman, pengamalan dan pelaksanaan pemerintah daerah secara utuh dan menyeluruh sehingga dapat terreflikasi dalam perilaku organisasi.
c.         Menciptkan sikap intelektualitas yang berdasarkan kejujuran ilmiah dengan menitikberatkan kemampuan bagi pemecahan masalah.
d.        Melakukan koordinasi yang intensif dengan Pengurus Wilayah KPMDB untuk memantapkan dan mengontrol perkembangan perkaderan wilayah yang dilakukan secara integral.
e.         Menentukan kebijakan, menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan dan follow up Penerimaan anggota baru (PAB) KPMDB secara sistematis dan terencana.
f.          Bekerjasama dengan Pengurus Wilayah dalam proses rekuitmen sehingga terjadi peningkatan kuantitas anggota.
g.        Memperbanyak dan meningkatkan kualitas forum/kegiatan ilmiah seperti penelitian, kajian yang terstruktur, sistematis dan terarah.
h.        Membuat laporan perkembangan anggota secara berkala 6 bulan sekali.
i.          Melakukan pembinaan dan pemberian motivasi kepada anggota secara menyeluruh.
j.          Mengadakan temu anggota tiap 1 bulan sekali
k.        Membuat konsep modul PAB sebagai dasar pergerakan KPMDB

2.        Bidang Pemberdayaan Aparatur Organisasi (PAO)
a.        Melakukan pembinaan terhadap aparat organisasi di lingkungan KPMDB.
b.        Meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan konstitusi serta pedoman KPMDB Lainnya.
c.         Menegakkan disiplin regenerasi kepengurusan tepat waktu sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPMDB
d.        Meningkatkan kualitas manejerial fungsional di lingkungan KPMDB.
e.         Meningkatkan pemantauan dan kontrol terhadap seluruh anggota dan fungsionaris organisasi serta tindakan solutif di tingkat Wilayah dan Komisariat

3.        Bidang Kekaryaan
a.        Mengadakan kajian strategis terhadap berbagai aspek minat dan bakat anggota KPMDB
b.        Membentuk dan memaksimalkan potensi yang dimiliki anggota KPMDB.
c.         Merumuskan pola, potensi serta bentuk partisipasi karya nyata kepada pemerintah daerah Brebes.

4.        Bidang Pengabdian dan Kesejahteraan (PDK)
a.        Mengadakan kajian strategis terhadap berbagai aspek pengabdian dan Kesejahteraan KPMDB.
b.        Merumuskan pola, potensi serta bentuk pengabdian dan Kesejahteraan KPMDB dalam pembangunan di Brebes.
c.         Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan partisipasi anggota dalam pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

5.        Bidang Riset, Komunikasi dan Politik (RKP)
a.        Mengadakan kajian strategis terhadap berbagai aspek pemerintah daerah Brebes.
b.        Meningkatkan jaringan dan hubungan komunikasi serta kerjasama dengan berbagai komponen masyarakat baik pemerintah, orsospol, LSM maupun Ormas.
c.         Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan kelompok sosial maupun politik dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
d.        Bekerjasama dengan instansi pemerintah atau ormas dalam mengadakan aktifitas ilmiah dengan orientasi pembelajaran politik pada masyarakat dan/atau meningkatkan daya kritis masyarakat.
e.         Mengadakan penelitian guna membantu dan mengontrol pembangunan daerah.

6.        Bidang Kesekretariatan  dan Administrasi (Sekretaris Umum)
a.        Peningkatan, efektifitas, dan efisiensi organisasi dalam fungsi sosialisasi administrasi dan kesekretariatan.
b.        Menciptakan media yang relevan bagi kebutuhan informasi dan sosialisasi sebagai sarana komunikasi kader komisariat dan cabang maupun pihak eksternal lainnya.
c.         Meningkatkan kualitas aparat kesekretariatan baik komisariat, badan maupun cabang.
d.        Melakukan aktivitas yang mendorong terwujudnya kesekretariatan sebagai pusat data dan dokumentasi organisasi.
e.         Mengelola dan mengembangkan perpustakaan, data dan dokumentasi KPMDB.
f.          Memenuhi dan melayani kebutuhan kader akan segara kelengkapan organisasi

7.        Bidang Keuangan (Bendahara Umum)
a.        Peningkatan, penggalian dan pengelolaan dana baik dari anggota, alumni ataupun sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
b.        Mengaktifkan iuran anggota
c.         Mengusahakan penambahan dana, baik donatur tetap, tidak tetap dan/atau melalui penciptaan dan pengembangan usaha mandiri.
d.        Mengusahakan terwujudnya kegiatan sumber dana untuk membiayai organisasi.
e.         Menegakkan tertib administrasi keuangan dengan standar pembukuan keuangan baku.
f.          Merumuskan rencana anggaran pendapatan dan pengeluaran cabang.
g.        Menambah inventaris atau aset KPMDB.
h.        Meningkatkan kualitas aparat bidang logistik baik Komisariat maupun wilayah.
i.          Memonitoring jalur-jalur pendanaan di KPMDB dan menindak tegas pelaku penyelewengan dana.

G.           Penutup
Demikian Garis Besar Program Kerja KPMDB ini dibuat dan disusun agar dapat dijadikan dasar pedoman bagi penyelenggarakan kegiatan KPMDB. Program Kerja KPMDB merupakan program kerja yang memerlukan penjabaran dan implementasi yang didasarkan pada masing-masing aparat dan bidang organisasi sesuai dengan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
Keberhasilan pelaksanaan Program Kerja KPMDB sangat ditentukan oleh keikhlasan, motivasi, dedikasi, loyalitas dan komitmen serta semangat dari fungsionaris KPMDB dalam mengemban dan melaksanakan amanah organisasi dengan dukungan semua pihak. Semoga Allah SWT, senantiasa memberi kekuatan, perjuangan, kerja, semangat dan bimbingan pada seluruh komponen organisasi dalam menjalankan program sebagaimana mestinya. Amin.

H.           Lain-lain
Di dalam pelaksanaan GBHO ini akan ditindaklanjuti dalam keputusan ketua KPMDB Pusat sebagai bentuk operasionalisasi kelembagaan sehingga dalam penyelenggaraannya lebih terarah, sistematik dan komprehensif.

STRUKTUR KEPENGURUSAN KPMDB

KETUA UMUM
 
 






















KETERANGAN :
GARIS INSTRUKSI KOORDINATIF      : ____________________________
GARIS KOORDINATIF                 : ------------------------------------------------
 

KOMISI C
DRAFT POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI

Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes adalah organisasi pelajar dan mahasiswa yang mempunyai tujuan untuk memupuk silaturrahmi antara teman satu daerah, juga untuk menampung informasi, aspirasi, tukar-menukar pengetahuan dan pengalaman, termasuk mengembangkan kreatifitas.
Sebagai tempat berkumpulnya calon pemimpin masa depan, KPMDB memiliki peran strategis. Oleh karena itu seharusnya pemerintah kabupaten Brebes mempunyai kepedulian dan loyalitas yang tinggi terhadap KPMDB. Kepedulian ini merupakan kontribusi nyata pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakannya khususnya pada pembangunan sumber daya masyarakatnya. Hal ini menjadi penting manakala dikaitkan dengan UU No. 20 tahun 1999 tentang otonomi daerah dimana didalamnya tersirat kewenangan pemerintah yang lebih luas dalam rangka mempercepat keberhasilan pembangunan wilayahnya yang salah satu indikatornya adalah semakin meningkatnya kualitas SDM.
Sebagai bentuk penegasan atas komitmen KPMDB Pusat terhadap agenda besar daerah Brebes ini. Maka KPMDB hari ini adalah KPMDB yang siap untuk merubah realitas sosial, baik realitas yang ada secara internal (KPMDB Pusat) maupun eksternal organisasi secara makro. Hal semacam inilah yang menjadikan KPMDB secara aktual terus ada dan berkembang baik dalam pengkaderan, pembinaan akhlak, disamping KPMDB Pusat harus menjadikan dirinya sebagai pelopor perubahan, baik dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, keagamaan dan lain sebagainya.
Permasalahan yang krusial yang kemudian mengemuka bagi KPMDB Pusat adalah upaya mengembangkan dan menumbuhkan eksistensinya pada berbagai segi baik KPMDB Pusat sendiri maupun pada pemerinyah daerah Brebes. Hal tersebut menjadi signifikan mengingat KPMDB adalah organisasi yang telah berdiri sekian lama, yakni pada tanggal 9 september 1964.
Sesuai dengan harapan dan cita-cita di atas, maka dengan ini KPMDB Pusat mencoba membuat sebuah rekomendasi dari sebuah perjalanan sejak berdiri sampai sekarang, untuk dijadikan sebuah pijakan pengambangan organisasi baik internal maupun eksternal.

A.    POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI INTERNAL
KPMDB Pusat adalah organisasi yang lebih menitik beratkan pada persoalan kaderisasi, wacana keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat sejak didirikan di Brebes. Bila kita telusuri tilas kader yang dimiliki oleh KPMDB Pusat, maka kita akan melihat realitas yang berbeda. Dimana warga KPMDB Pusat yang identik dengan Mahasiswa yang akan lulus, baik itu pengurusnya maupun anggotanya. Banyaknya masyarakat Brebes yang menuntut ilmu di berbagai wilayah di Indonesia masih belum maksimal oleh jangkauan KPMDB. Disana masih banyak warga Brebes yang tidak mengetahui tentang keberadaan KPMDB.
Kemunculan mereka tentu saja membuat angin segar bagi perkembangan KPMDB Pusat. Untuk itu bagi pengurus mendatang kita rekomendasikan secara internal sebagai berikut :
Pertama, pembenahan kembali dalam organisasi intern, baik komunikasi antar pengurus dan anggota, atau antar pengurus dan dewan pembina serta penasehat.
Kedua, mengadakan silaturrahmi ke Wilayah-wilayah yang ada di Indonesia, dan  mendata ulang pelajar dan mahasiswa Brebes untuk kemudian kita buka KPMDB Wilayah.
Ketiga, mengadakan pendidikan dan pengaderan yang lebih optimal dengan berbagai kegiatan yang mendukung perkuliahan.
Keempat, pengadaan pengadaan sekretariat permanen sebagai tempat berkumpulnya Pelajar dan Mahasiswa Brebes dan benahi kembali kesekretariatan.
Kelima, pembentukan kurikulum Penerimaan Anggota Baru (PAB) sebagai acuan bagi KPMDB pusat dan wilayah.
Keenam, pengadaan sekretariat di setiap wilayah.
Ketujuh, pembuatan situs resmi KPMDB Pusat.
Kedelapan, pembuatan SOP keadministrasian.

B.     POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI EKSTERNAL
KPMDB Pusat sebagai organisasi murni kedaerahan tidak sepatutnya menjadi kendaraan politik praktis oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang hanya mementingkan  jabatan semata, untuk itu KPMDB sebagai organisasi independen yang mencoba menjadi pelopor dan mengkoreksi kebijakan pemerintah daerah sekaligus sebagai pertner pemerintah dalam membangun masyarakat Brebes. Untuk itu perlunya kita mengambil langkah-langkah bijak dan penyingkapan atas pemerintah daerah yang mana tertuang dalam pokok-pokok pikiran dan rekomendasi eksteren organisasi seperti di bawah ini :
Pertama, KPMDB Pusat adalah organisasi yang bersifat akademisi dan primordial, untuk itu semua anggota dan pengurus harus bersifat netral dan tidak boleh terlibat secara langsung atau tidak dalam politik praktis yang ada di Brebes.
Kedua, KPMDB Pusat haruslah menjadi pengawas dan pengontrol atas kebijakan umum Badan Aparatur Daerah atau badan legeslatif yang ada di Brebes.
Ketiga, Mengadakan pendekatan secara struktural kepada pemerintah daerah, demi kelangsungan dan berjalannya KPMDB Pusat.
Keempat, Bangun kembali jaringan informasi dengan KPMDB wilayah-Wilayah dan Alumni-alumni KPMDB selama tidak merugikan KPMDB sendiri.
Kelima, KPMDB Pusat melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai bentuk nyata dalam keikutsertaan dalam perkembangan daerah Brebes.

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 06/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI C
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Presidium sidang II, Musyawarah Nasional (MUNAS), Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) 2015, setelah :

Menimbang       : 1. Bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Kelurga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Pusat diperlukan adanya komisi-komisi untuk membahas gambaran KPMDB Pusat.
                          2. Bahwa perlu ditetapkannya hasil sidang komisi sebagai bahan / rujukan langkah KPMDB kedepan.
Mengingat   : 1. Anggaran Dasar KPMDB
                        2. Anggaran Rumah Tangga KPMDB

Memperhatikan : Saran dan masukan daripada peserta sidang Musyawarah Nasional.

MEMUTUSKAN
Menetapkan      : 1. Mengesahkan hasil sidang komisi Musyawarah Nasional (MUNAS).
                          2. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan
                     
Ditetapkan   : di Brebes
Tanggal        : 14 Februari 2015
Waktu           : 23.17

Presidium Sidang





Yocky Satrio Wibowo
Presidium Sidang I





Fitrotul Inayaturrohmah
Presidium Sidang II




Anisul Fahmi
Presidium Sidang III














KOMISI D
PEDOMAN ADMINISTRASI
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES
(KPMDB)
PEDOMAN
 ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES (KPMDB)


A.  PENDAHULUAN

  1. Adminitrasi merupakan segenap penyelenggaraan setiap usaha kerjasama manusia mencapai tujuan tertentu. Untuk terselenggaranya administrasi yang baik dan mencapai tujuan, diperlukan dengan  suatu proses yang tertib.
  2. Administrasi dalam pengertian luas maupun sempit, dalam penyelenggaranya diwujudkan dalam fungsi-fungsi administrasi, yang terdiri dari rencana (planning), pengoorganisasian (organizing), pengelolaan fungsi- fungsi adminitrasi pada suatu organisasi seperti KPMDB yang memliki jumlah Wilayah, aparat dan aktifitas yang besar, sangat membutuhkan suatu keseragaman administrasi (uniformatis). Untuk memenuhi kebutuhan itu dan demi terwujudnya tertib serta kerapihan administrasi, penyemmpurnaan pedomana adminitrasi kesekretariatan ini meruipakan suatu jawaban, melihat semakin kompleknya penyelenggaraan adminitrasi KPMDB dimasa mendatang.
  3. Dengan bertitik tolak dan berperang pada kepraktisan (practicalize), maka pedoman administrasi kesekretariatan KPMDB, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a)      Pendahuluan
b)      Organisasi Kesekretariatan KPMDB
c)      Administrasi surat menyurat (ketatausahaan) KPMDB
d)     Tata kearsipan
e)      Inventaris dan dokumentasi organisasi
f)       Perpustakaan organisasi
g)      Keprotokoleran
h)     Penutup
i)        Lampiran

B.      KESEKRETARIATAN

Untuk menyelenggarakan administrasi organisasi dengan efektif, diperlukan suatu tempat tertentu, sebagai pusat pengurusan segala suatu yang berhubungan dengan organisasi. Tempat penyelenggaraan administrasi dinamakan secretariat organisasi atau asrama organisasi.

KPMDB sebagai suatu organisasi adalah suatu bentuk kerja sama  dari kelompok mahasiswa-mahasiswa daerah Brebes untuk mencapai tujuan bersama (tujuan KPMDB), untujk mengatur kerjasama ini kea rah pencapain tujuan –tujuan organisasi. Demikian pula pembagian kerja (distribusian of work) bagi setiap anggota pengurus dalam mengelola aktifitas dan banyaknya anggota pengurus organisasi. Aktifitas organisasi berpusat pada secretariat organisasi. Bagi KPMDB atau secretariat badan coordinator wilayah (BADKORWIL), Wilayah, komisarita untuk setiap tingkatan aktifitas organisasi. Administrasi kesekretariatan merupakan bagian dari pada administrasi organisasi, yaitu sebagai unit tugas/ pekerjaan yang penyelenggaraanya diserahkan kepada bidang secretariat jendral atau sekretaris organisasi. Usaha penyelenggaraan administrasi kesekretariatan bertujuan agar sekretaris KPMDB benar-benar dapat berfungsi sebagai sekretaris organisasi yaitu;
1.      Tempat kerja yang efesien bagi pengurus dalam pengendalian organisasi
2.      Pusat Komunikasi organisasi
3.      Pusat kegiatan Administrasi

  1. Perencanaan Pengaturan Sekretariat
      Supaya Sekretariat KPMDB benar-benar dapat berfungsi sebagai secretariat organisasi maka perlu dibuat perencanaan dan pengaturan tentang sekretariatnya baik mengenai letak, bangunan maupun ruang-ruangnya.

1.1.   Letak Sekretariat
Sekretariat KPMDB yang terletak pada tempat yang strategis akan sangat menentuikan kelancaraan komunikasi dengan pihak manapun, terutama dengan anggota, sehingga mudah dicari, didatangi dan mudah pula mengadakan hubungan keluar, disamping pertimbangan tentang keadaan sekelilingnya (memilih lokasi) yang menjamin ketenangan dan kesehatan memungkinkan bagi fungsionaris (pengurus) organisasi dapat bekerja menuanaikan tugasnya di secretariat ini dengan baik dan efektif

1.2.   Bangunan Sekretariat
Bangunan gedung secretariat KPMDB hendaklah diusahakan dapat menampung seluruh kegiatan mengenai administrasi maupun kegiatan-kegiatan lainnya untuk maksud terserbut kiranya dapat diikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.      Jumlah ruangan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan kegiatan dalam kesekretariatan KPMDB yaitu adanya :
-          Ruang tata usaha; tempat pengerjaan dan penyesuaian surat menyurat dan penyimpanan arsip-arsip organisasi.
-          Ruang tamu, untuk menerima tamu-tamu organisasi
-          Ruang perpustakaan
-          Ruang persidangan, untuk siding atau rapat pengurus
-          Diusahakan kesekretariatan ini juga merupakan secretariat dari badan-bdan khusus KPMDB yang setingkat.

b.      Antara ruangan-ruangan tersebut hendaknya diperhatikan tentang hubungan antara satu ruangan dengan ruangan lainnya, dengan mengingat prinsip-prinsip “time and Motion Study” sehingga menjamin kelancaran komunikasi dengan mempertimbangkan jarak antara satuu dengan yang lainnya.

c.       Dalam setiap ruangan tersebut sedapat mungkin diusahakan adanya factor-faktor yang dapat memperlancar tugas dab kerja. Untuk itu perlu adanya alat-alat dan perabotan yang menopang dan menjamin kelancaraan tugas-tugas organisasi.

d.      Dalam mengatur secretariat ini, mka harus mengingat dan memperlihatkan factor-faktor yang dapat menjamin/ menjaga kesehatan bagi para pengurus dan anggota organisasi yang melaksanakan tugas di sekretarioa itu. Factor-faktor tersebut antara lain soal sinar dan hawa (ventilasi_ harus ada dan genteng kaca dimana perlu diadakan sinar matahari sangat perlu menjaga kesehatan mata dan jiwa untuk menjazga kesehatan paru-paru
e.       Sekretariat yang diatur dngan rapi memberi pandangan yang baik dan menyenengakan , baik kepada pengurus maupun anggota-anggota organisasi di samping itu suasana yang demikian akan banyak memberikan kesehatan dalam bekerja dan akan sangat membantu kelancaran tugas-tugas organisasi. Dalam mengusahakan gedung secretariat ini, sedapoat mungkin sekaligus di tempat itu ada asrama KPMDB yaitu tempat tinggal fungsionaris atau mahasiswa daerah Brebeas. Asrama ini sangat membantu sebagai markas organisasi dimana setiap fugsionaris yang bertempat tinggal disitu dapat melaksanakan ugas-tugas organisasi. Hal ini sangat memebantu dan mempermudah komunikasi.

1.3.   Ruang Sekretariat
Dalam mengatur ruangan sekretariaty, hendaklnya diperlihatkan factor-faktor yang dapat membuat ruangan tersebut benar-benar berfunsngsi sebagaimana mestinya. Factor tersebut ialah hal-hal yang memberikan kesenaganm kemauan dan semangat bagi oranf yang tinggal di dlaamua, yaitu menyangkut keindahan dan efiseinsi, karena di dalam sekretariaty KPMDB terdapat ruangan yang harus mempunyai fungsi sendiri-sendiri, maka dalam pengaturan tersebut haruslah disesuaikan dengan tujuan dan fungsi ruangan tersebut.
Untuk menimbulkan keindahan ruangan perlu adanya hiasan-hiasan ruangan (home decoration). Hiasan dari tiap-tiap ruangan berbeda-beda menurut tujuan dan fungsinya masing-masing.
-          meenimbulkan semangat kegairahan dan kemauan
-          menimbuklkan rasa senang dan tentram dalam hati
-          membuat enak/ nyaman/ kerasan tinggal pada ruangan itu
      ruangan yang sehat yaitu ruangan yang ditata menurut ketentuan-ketentuan di atas yaitu ruangan yang memberikan kesegeran daya dan kemampuan kerja pengurus dan anggota yang berbeda dalam sekretariat KPMDB.


C.     ADMINITRASI SURAT MENYURAT (KETATAUSAHAAN)

Urusan surat menyurat (ketatausahaan) adalah satu bidang yang penting dari lapangan pekerjaan administrasi kesekretariatan. Surat pada hakekatnya adalah bentuk penuangan ide atau kehendak seseorang dalam bentuk tulisan.
1.      Bentuk pernyataan kehendak seseorang kepada orang lain melalui tulisan dan lisan.
2.      Bentuk suatu media pencurahan perasaan, kehendak, pemikiran dan tujuan seseorang untuk dapat diketahui oleh orang lain.
3.      Juga merupakan suatu bentuk gambaran tentang suatu peristiwa atau keadaan yang dituangkan dalam bentuk tulisan. Dengan demikian surat merupakan jembatan pengertyian dqan alat komunikatif bagi seseorang dengan orang lain. Karena sifat yang demikian, maka surat-surat harus disusun secara ringkas dan padat tetapi tegas, bahasa yang dipakai haruslah mudah dimengerti, sederhana dan teratur. Penulisan surat harus memikirkan kepada siapa tulisan itu ditunjukan karena melalui surat itu berarti dia telah mengantarkan dan membawa idenya kepada orang lain.

Mengingat pengertian dan sifart suatu surat saeperti ersebut diatas, maka bagi suatu organisasi turut menjadi sangat penting yaitu;
1.         Sebagai alat komunikasi
2.         Sebagai dokumentasi organisasi
3.         Sebagai tanda bukti (alat bukti/ pemeriksaan)

Dengan adanya dan kekuatan dan kemampuan surat, maka pimpinan organisasi dapat menyalurkan suatu kebijakan dan keputusan serta pendapat serta dapat pula mengetahui tentang perkembangan kehidupan organisasi dengan bahan-bahan tersebut dapat diatur dan dikendali organisasi dengan baik apabila proses surat-menyurat (koresponden) berjalan lancer dan efektif dari seluruh bagian dan aparat organisasi, karena pada hakekatnya suatu surat atau kegiatan ketatausahaan mempunyai ciri-ciri utama sebagai berikut:
-          bersifat pelayanan
-          bersifat menetes keseluruhannya bagian atau aparat organisasi
-          dilaksanakan oleh semua pihak dalam organisasi
-          bersifat resmi

ciri yang pertama berarti surat-menyurat (ketatausahaan) merupakan service work (pekerjaan pelayanan) yang bersifat memudahkan atau meringankan (facilitating fungciont), yang dilakukan untuk membantu pekerjaan-pekerjaan

ciri berikutnya surat-menyurat (ketatausahaan) diperlukan dimana dan dilaksanakan dalam seluruh organisasi yang terdapat pada puncuk pimpinan tertinggi sampai kepada ruangan ruangan kerja satuan organisasi terbawah.

Proses penyelenggaraan ketatausahaan atau dengan istilah lain “administrasi” surat menyurat adalah satu proses yang berencana dan teratur yang dimulai dengan adanya ide pemugarannya sampai penyelesaian dan penyimpanan sebagaimana mestinya.

Administrasi surat-menyurat KPMDB meliputi tiga hal;
1.      bentuk dan isi surat KPMDB
2.      Sirkulasi surat (keluar-masuk surat)
3.      Penyimpanan  (pengarsipan)

Bentuk dan isi surat
Surat-su rat KPMDB adalah termasuk surat resmi/dinas, sehingga bentuk dan isinya harus menuruti ketentuan-ketentuan yang telah dibuat organisasi. Ketentuan tersebut meliputi hal pemakaian kertas, pengetikan atau penulisan, bentuk surat, dan macam dan isi surat.

1.      Surat-surat organisasi ditulis dalam kertas putih
2.      Ukuran kertas yang dipakai adalah kertas ukuran kwarto (A4)
mengenai perihal dimaksud sebagai inti isi singkat surat, biasa juga disebut pokok surat. Ia tak perlu panjang, ringkas tetapi jelas, tepat. Sehingga dengan membaca perihal atau pokok surat saja pembaca atau penerima surat di bawah ini adalah contoh paling mudah.

Hal : Permohonan Dana

3.      Alamat surat yaitu kepada siapa surat itu ditunjukan terletak pada 2 spasi di bawah perihal alamat surat tidak selamanya ditunjukan kepada seseorang, tetapi sering pula kepala suatu badan atau lembaga. Bila ditunjukan kepada suatu lembaga atau instansi, maka penyebutannya bukan kepada nama lembaganya, melainkan kepda pengurus atau pimpinan lembaga itu.
Contoh :
Nomor            :
Lamp              :
Hal                  :


Kepada yang terhormat
Pengurus KPMDB Wilayah Jakarta
Di
      Jakarta

Bila surat ditunjukan kepada salah satu bagian/ unit yang ada pada lembaga itu, hendaknya dilengkapai dengan “up” yang berarti “untuk perhatian”

Hal                  :
                       
                        Kepada yang terhormat
                        Pengurus KPMDB Wilayah Jakarta
                        Up. Koordinator Sosial Masyarakat (SosMas)
                        Di
                                    Jakarta

4.      Kata pemulaan surat
Bagi KPMDB sebaiknya dipakai kalimat “Assalmu’alaikum Warahmatullahi  Wabarakatuhatau dengan hormat”. Kata permulaan ini sebagai pembukaan surat, ditulis dengan alinea baru berjarak 2 spasi di bawah alamat surat di tunjukan
Hal :

Kepada yang terhormat
………………………..
………………………..


Assalamu’alaikum Wr. Wb
5.      Isi Surat
Suatu surat pada dasarnya tidak berbeda dengan suatu karangan penyusunannya memaki sistematika sebagai berikut :
-          pendahuluan
-          uraian persoalan (isi/pokok surat)
-          penutup
-           
                        contoh :
                 “diberitahukan bahwa”, atau dengan ini disampaikan bahwa, ………dst (untuk surat-surat pemberitahuan kegiatan).
                 “Bersama ini…. Atau dengan ini….dst (untuk surat pengantar)
                 “Memenuhi permintaan saudara” atau menunjuk surat saudara No…. bertanggal…dst (untuk surat permintaan dan jawaban, balasan, pernyataan).
                 Misalnya :
                 “berhubungan adanya gejala yang kita rasakan bersama tentang……. dst.
                 Kalimat pendahuluan ini sebaiknya tidak lebih dari satu alinea ditulis 2 spasi di bawah kata permulaan surat (Asslamu’alaikum)
                 Urian Persoalan (isi/ pokok surat)
                 Haruslah jelas serta harus dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu minimal harus diperhatikan adalah:
a)      Jangan memakai kalimat yang panjang dan be rbelit-belit, singkat lagi terputus-putus juga tidak baik. Untuk itu hal-hal seperti itu biasanya akan membuat salah pengertian bagi penerima surat untuk mudah dipahami maka pada surat-surat yang panjang sebaiknya atau seharusnya diberi alinea banyak sedikit alinea tergantung dari banyak pokok-pokok pikiran yang ada dalam surat tersebut tetapi perlu pula diperhitungkan untuk mencapai susunan yang baik dan harmonis. Jaraknyanya alinea 1 spasi.
b)      Dalam satu surat, sebaiknya/ seharusnya hanya dipersoalkan satu jenis perkara atau permasalahan seabab pencampuran soal dalam satu surat akan menimbiulkan kesukaran, baik dalam penyusunan dan mencari kembali surat itu bila diperlukan lagi.
c)      Dalam penyusunan isi surat selanjutnya harus dijaga tentang kata-kata dan kalimat yang diguinkan hendaklah sopan dan wajar, tidak berlebih-lebihan, kecuali yang sudah lazim digunakan pengaruh bahasa sangat besar sekali, sebab disitu tergambar tentang sikap orang yang membuat surat itu. Oleh sebab itu menyusun surat diserahkan kepada orang yang berkemampuan bahasa cukup.

Kalimat Penutup
Untuk kesopanan dalam melaksanakan suatu korespondensi perlu adanya kalimat-kalimat penutup seperti: “Demikian harap maklum. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.”
Fungsi kalimat penutup adalah sebagai pemanis surat yang kita buat karena itu bukanlah suatu keharusan mutlak dalam pembuatan surat-surat resmi namun demikian untuk kesopanan dan pemanis surat sebaiknya dalam membuat surat–surat resmi organisasi tetap masih digunakan kalimat penutup yang sesuai dengan isi surat.

6.      Penutup Surat
Kalau dalam pembuatan surat resmi dimulai dengan Basmallah dan  dibuka dengan Assalamu`alaikum wr.wb. Maka dalam penutup surat-surat resmi … ditutup dengan wabillahi taufiq walhidayah dan wassalamu`alaikum wr.wb. Surat khusus (seperti surat keputusan, surat keterangan edaran, instruksi, tugas/mandat, dan sebagainya) dibuka dengan basmallah.

Buku Agenda
Untuk memudahkan pengelolaan sistem administrasi dan kesekretariatan dalam hal ini pengelolaan surat-menyurat, surat masuk, surat keluar, pengarsipan, dan dokumentasi agar teratur dan sistematis, maka sistem pengagendaan surat menyurat perlu tersendiri. Adapun unsur-unsur yang penting untuk dicacat adalah:
·         Nomor Urut Surat
·         Nomor Kode Arsip
·         Nomor Surat
·         Tanggal Terima
·         Nomor dan Tanggal Surat
·         Isi Surat
·         Asal Surat
·         Keterangan (tambahan untuk keterangan surat)

Surat Keluar
Surat keluar adalah surat yang kita keluarkan untuk mengemukakan kehendak, pikiran, dan maksud kita kepada pihak lain. Surat keluar harus melalui sirkulasi sebagai berikut:
2.1.Konsep surat harus terlebih dahulu dimintakan clearance kepada   pengurus yang berkepentingan agar tidak terjadi perbedaan-perbedaan antara muatan, isi, dan redaksi surat tersebut.
2.2.Konsep surat yang telah mendapat clearance, kemudian diberi nomor verbal.
Buku verbal untuk dank ode surat arsip
·         Nomor Urut dan Kode Arsip Surat
·         Nonor Surat
·         Tanggal Surat (penanggalan nasional dan hijriah)
·         Perihal Isi Surat
·         Kepada Siapa (keputusan, lampiran, dan penyimpangan)


Contoh Agenda Buku Verbal:

No Surat
Tanggal
Isi Surat Keputusan
Keterangan
31/KPTS/KPMDB/06
23 Mei 1422
4 Juli 2006
Pengesahan Muswil
KA-1

                                   

Contoh Buku Agenda Surat Keputusan:

No
Kode Arsip
No. Surat
Tanggal
Isi Surat
Kepada
1
KD II
15/A/Sek/01/2006
26/5//2006
7/9/2006
Undangan seminar
….
                                   
Konsep surat yang telah  clearance dan nomor surat, diketik sesuai dengan jumlah yang dikehendaki. Legalitas organisasi (tanda tangan ketua, sekretaris, dan stempel) setelah dibukukan barulah surat tersebut siap untuk dikirim kepada tujuan. Pengiriman surat-surat betul menempuh perjalanan panjang menuju tujuannya kita bukukan dulu dalam bentuk ekspedisi yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
Contoh Ekspedisi:

Pengiriman
Kepada
Tgl/No. Surat
Lamp
Penerima
Keterangan
10
26/5/2006
03/A/Sek/II/2006
Satu (1)
-
Per Pos

D.    ADMINISTRASI KEARSIPAN
Arsip adalah warkat/surat-surat yang disimpan secara sistematis, karena mempunyai suatu kemanfaatan apabila dibutuhkan dapat secara tepat ditemukan kembali. Jadi intinya arsip berarti pengumpulan dan penyimpanan warkat/surat-surat. Tata kearsipan yang sempurna apabila semua surat dan dokumen lainnya tersimpan pada suatu tempat tertentu dan teratur rapi. Apabila diperlukan mudah ditemui, walaupun surat tersebut telah tersimpan lama. Pengarsipan yang baik sangat berguna terutama membantu kelancaran dan kerapian organisasi pada khususnya, serta membantu perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya.
Surat-surat organisasi pada prinsipnya harus disimpan di sekretariat/kantor adalah sangat tidak benar dan dilarang apabila penyimpanan surat-surat organisasi di luar arsip organisasi atau pun oleh person-person pengurus. Tepat apabila kita mengenal beberapa sistem penyimpanan surat antara lain:
a.      Sistem Abjad (Alphabetic Filing)
b.      Sistem Perihal (Subject Filing)
c.       Sistem nomer (numeral Filing)
d.      Sistem Daerah (geografhical Filing)
Bagi KPMDB surat organisasi pada map tertentu/ tempat tertentu, misalnya untuk keluar intern KPMDB (KP) dan untuk surat keluar  ektern (KD). Untuk surat  masuk intern berkode (MD) dan surat masuk ektern (MB).

Contohnya:
No
No. file
Tanggal
Terima
Nomor
Surat
Tanggal
Surat
Isi 
Surat
Asal
Surat
Keterangan









Arsip surat masuk
a.      Masuk intern
MD I      : Badan khusus/ bidang Khusus/nasional
MD II     : Koordinator wilayah I-5
MD III    : KPMDB Wilayah se-jawa
MD IV    : Komisariat masing-masing universitas
MD V     : Anggota perorangan
b.      Masuk Ektern
MB I       : Lembaga Pemda, Intansi pemda, perusda
MB II      : Orsospol
MB III     : Ormas/ ormas islam
MB IV    : Badan swasta                      
MB V      : Anggota perorangan

                        Arsip surat keluar
c.       Keluar intern
KD         : idem point a KD I-IV
KD V      : surat mandat, keterangan, tugas, SK
d.      Keluar ekstern
KP          : idem I-V point b
e.       Map dokumentasi
DB I        : kebijakan KPMDB
DB II      : Kebijakan badan khusus/ bidang khusus
DB III     : Kebijakan Wilayah
DB 1-5    : kebijakan poleksosbudhankan


E.      ADMINISTRASI KEANGGOTAAN
1.      Anggota KPMDB adalah Mahasiswa Daerah Brebes merupakan sasaran kerja, pembinaan, pengkaderan, sebagai bentuk solidaritas antar warga Brebes
2.      KPMDB terbuka bagi semua mahasiswa daerah Brebes yang kuliah di seantero Indonesia menjadi anggota. Dan melalui beberapa tahap dalam memasuki jenjang organisasi KPMDB
3.      Mengisi Formulir permohonan jadi anggota KPMDB.
4.      pencatatan dalam buku anggota KPMDB bagi masing-masing wilayah dan komisariat.
5.      Kepada pendaftar diberikan kartu pendaftaran anggota KPMDB
6.      setelah melakukan pelatihan Pra KPMDB dan diadakan seleksi anggota yang harus menjadi anggota Muda KPMDB
7.      Anggota KPMDB diberikan kartu yang berlaku selama 1 tahun dan dapat dig anti
8.      Anggota wajib melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat buat daerah Sebagai anggota tetap.
9.      Setiap ajaran baru diadakan pendaftaran ulang terhadap mahasiswa Daerah Brebes yang ada.

Di buat/ di catat sebagai daftar permanent KPMDB memuat;
Nama                                :……………………………………………
TTL                                   :……………………………………………
Perguruan Tinggi             :……………………………………………
Tingkat/ fak/jur              :……………………………………………
Alamat Brebes                  :……………………………………………
Alamat kos                       :……………………………………………
Masuk KPMDB                :…………………………………………....
Nomor yang bisa dihub:…………................................................


F.      INVENTARIS ORGANISASI dan DOKUMENTASI  ORGANISASI
Inventaris Organisasi adalah segala sesuatu yang menjadi milik organisasi berupa kekayaan organisasi.
a.      Inventaris organisasi terbagi menjadi 2 yaitu, inventaris permanent dan inventaris tidak permanent. Yang tergolong permanent adalah yang relative dalam jangka lama/ permanent meliputi; Gedung Sekretariat, alat-alat tulis, dsb. Sehingga perlu dibuat daftar inventaris organisasi dengan tujuan menunjukan kekayaan organisasi, untuk menghindari adanya pemborosan dan sebagai alat control dari inventaris..
b.      Dokumen organisasi adalah segala sesuatu yang menyangkut kegiatan pencaiaran, pengumpulan, penyimpanan serta pengawetan dokumen-dokumen organisasi. Bentuknya gambar-gambar, foto-foto, benda-benda berharga dan bernilai, fotocopi atau salinan surat, surat kabar, majalah dan lain sebagainya. Berguna sebagai laporan pertanggungjawaban serta bukti sah lainya.

G.    ADMINISTRASI PERPUSTAKAAN.
a.      Diwajibkan terdapat perpustakaan pada setiap tingkatan wilayah dan pusat
b.      Buku-bukunya terdiri atas; buku training-training, wirausaha, enterprenurship, keislaman, keagamaan, ideology, keorganisasian, Ke-KPMDB-an jika ada, Pendidikan dan kemahasiswaan, kemasayarakatan, kenegaraan, politik, ekonomi dan sebagainya.
c.       Perpustakaan ini saeharusnya diatur oleh pengurus khusus dan bertanggung jawab yang tahu tentang keperpustakaan.

H.    KEPROTOKOLERAN KPMDB/ KEGIATAN KPMDB
a.      Keprotokoleran merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan upacara/ kegiatan/ pelantikan dalam organisasi KPMDB, karena merupakan bagian integral dalam organisasi KPMDB.
b.      Dalam hal keprotokoleran adanya koordinasi antar wilayah daengan KPMDB Pusat dalam melaksanakan kegiatan seperti muscab dan pelantikan
c.       Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah, tempat/ gedung (layout, pengaturan kursi dan dekorasi), Jenis Acara, Susunan Acara. Hal yang harus diperhatikan adalah urutan-urutan pemberian sambutan dalam hal menyapa, seperti structural pejabat/ pengurus tertinggi mendahului pejabat/ pengurus tertinggi saetelah itu dibawahnya.


I.       PENUTUP
a.      Pedoman kesekretariatan ini adalah sangat penting dan diperlukan guna keseragaman untuk menuju suatu organisasi modern dan efektif kinerjanya.
b.      Adminitrasi yang ideal meliputi tempat kerja, sekertariat, pusat kegiatan organisasi, ketatausahaan dan keuangan atau fasiulitas yang cukup.
c.       Administrasi ini bagus dan baik serta berjalan semestinya jika diberikan atau dipercayakan kepada yang mampu mengemban tugas ini.
d.      Akhirnya dengan adanya pedoman administrasi ini, kesekretariatan organisasi KPMDB akan lebih mampu bekerja dengan efektifitas yang maksimal dan mengeliminasi kekurangan sebelumnya, berkat adanya administrasi yang teratur dan rapi. Semoga bermanfaat.
















SURAT KEPUTUSAN
Nomor : ...../SK/MUNAS/KPMDB/...../2015
Tentang :
PENGESAHAN KOMISI D PEDOMAN ADMINISTRASI
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES
(KPMDB)
PEDOMAN
 ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA DAERAH BREBES (KPMDB)
Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS), Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Tahun 2015, setelah :
Menimbang   : Bahwa dengan berakhirnya kepengurusan periode sebelumnya, maka dipandang perlu untuk mengesahkan pedoman administrasi keluarga pelajar mahasiswa daerah brebes (kpmdb) pedoman administrasi kesekretariatan keluarga pelajar mahasiswa daerah brebes (kpmdb) sebagai Pedoman Organisasi KPMDB.
Mengingat     :
1.      Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.      Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang pleno III tentang pedoman administrasi keluarga pelajar mahasiswa daerah brebes (kpmdb) pedoman administrasi kesekretariatan keluarga pelajar mahasiswa daerah brebes (kpmdb) pada Musyawarah Nasional (Munas) KPMDB.
MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
1.      Mengesahkan pedoman administrasi keluarga pelajar mahasiswa daerah brebes (kpmdb) pedoman administrasi kesekretariatan keluarga pelajar mahasiswa daerah brebes (kpmdb) periode 2015-2017.
2.      Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan : di Brebes
Tanggal     :  
Waktu       :

Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB






                   Presidium Sidang I                 Presidium Sidang II            Presidium Sidang III







TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
1.Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
2.Apabila point 1 tidak terpenuhi maka dilaksanakan vooting.
3.Pemilihan dilakukan melalui 2 tahap yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
a.      Tahap pencalonan :
  1. Calon ketua Umum dinyatakan sah apabila didukung oleh minimal 2 suara.
  2. Calon ketua Umum dinyatakan sah, apabila telah menyampaikan visi misi maksimal 10 menit
b.      Tahap pemilihan :
  1. Calon Ketua Umum terpilih dinyatakan sah apabila mendapatkan suara terbanyak dari jumlah suara yang sah.
  2. Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada peringkat ke dua maka diadakan voting yang diikuti oleh calon yang memperoleh jumlah suara yang sama tersebut.






































SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 07/SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN TATA TERTIB PEMILIHAN DAN KRITERIA CALON KETUA UMUM

Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS), Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Tahun 2010, setelah :
Menimbang   :
Bahwa dengan berakhirnya kepengurusan periode sebelumnya, maka dipandang perlu untuk mengesahkan tata tertib pemilihan dan kriteria calon ketua umum sebagai aturan dalam pemilihan formatur/ ketua umum.

Mengingat     :
1.      Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.      Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB

Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang pleno III tentang tata tertib pemilihan dan kriteria calon ketua umum pada Musyawarah Nasional (Munas) KPMDB
MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
1.      Mengesahkan tata tertib formatur/ ketua Umum KPMDB Pusat periode 2013-2015.
2.      Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.


Ditetapkan : di Brebes
Tanggal     :  14 Februari 2015
Waktu       : 23.41


Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB




Yocky Satrio Wibowo
Presidium Sidang I





Fitrotul Inayaturrohmah
Presidium Sidang II




Anisul Fahmi
Presidium Sidang III






                  


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 08 /SK/MUNAS/KPMDB/II/2015
Tentang :
PENGESAHAN KETUA UMUM KPMDB PUSAT PERIODE 2015-2017

Dengan Nama Allah Yang Maha Esa, dan senantiasa mengharapkan taufik dan hidayah-Nya, Musyawarah Nasional (MUNAS), Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Tahun 2015, setelah :
Menimbang   :
1.      Bahwa untuk melaksanakan hasil Musyawarah nasional tahun 2015 – 2017 ini diperlukan seorang ketua Umum sebagai pengambil kebijakan umum.
2.      Bahwa untuk mencapai semua itu, maka dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB)  pusat tahun 2015 dipandang perlu untuk mengangkat ketua umum dan mengesahkannya.
Mengingat     :
1.      Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KPMDB
2.      Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga (ART) KPMDB
Memperhatikan :
Hasil pembahasan sidang pleno III tentang pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional (Munas) KPMDB
MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
1.      Mengangkat nama M.Iqbal Zakaria sebagai Ketua Umum KPMDB Pusat periode 2015 – 2017. Sekaligus sebagai ketua tim formatur.
2.      Mengangkat nama nama-nama dibawah ini untuk menjadi anggota tim formatur :
                                           1.
                       2.
                       3.
Merekomendasikan kepada tim formatur untuk menyusun pengurus harian KPMDB pusat periode 2015-2017, selambat-lambatnya 2 bulan setelah Munas ini berakhir.
             Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.

      Ditetapkan : di Brebes
Tanggal            :   15 Februari
       Waktu            :  01.59

Pimpinan Sidang
MUSYAWARAH NASIONAL MUNAS KPMDB




Yocky Satrio Wibowo
Presidium Sidang I





Fitrotul Inayaturrohmah
Presidium Sidang II




Anisul Fahmi
Presidium Sidang III

                                   
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

KPMDB WILAYAH SEMARANG

Diberdayakan oleh Blogger.